Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sakit Hati pada Yosua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan karena adanya pelecehan
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Rully Disorot, Tessa Kaunang Beri Respons Terkait Calon Suami Dewi Persik
Baca juga: Kawanan Gajah Liar Obrak-abrik Kebun Kelapa Sawit Warga di Subulussalam
Baca juga: Pj Bupati Pidie Buka Muskab KADIN Pidie ke VIII, Begini Desakan Ketua Umum KADIN Aceh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sakit Hati terhadap Yosua
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 620 Juta, PN Banda Aceh Vonis 4 Terdakwa Dugaan Dana Desa & ADG Dayah Baro Jeunieb |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.