Fakta Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Rusak Brio, Jadi Tersangka hingga Diisukan Buronan Ukraina

Giorgio Ramadhan (24) ditetapkan tersangka perusakan mobil taksi online Honda Brio di bilangan Senopati, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun Sumsel
Kolase foto Giorgio Ramadhan dan potongan aksi koboi sopir Fortuner vs Brio. Simak kata polisi soal Giorgio Ramadhan masuk daftar miusuh Ukraina, simak faktanya sejauh ini 

"Pengendara mobil Brio kemudian membuka kaca dan memaki klien kami sambil menjalankan mobilnya. Klien kami sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab," kata Revi. 

4. Fortuner Giorgio disebut mobil perusahaan

Revi mengatakan, mobil Fortuner yang dikemudikan oleh Giorgio bukan milik pribadi, melainkan milik perusahaan tempatnya magang.

"Klien kami sejak 12 Februari 2023 sudah kooperatif datang ke Polres Metro Jakarta Selatan ketika pengemudi Brio membuat laporan di sini (Polres)," kata Revi.

"Klien kami datang dengan iktikad baik dengan membawa seluruh barang bukti. Termasuk mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," lanjutnya.

5. Pelaku jalani tes urine

Terkait kejadian tersebut, polisi melakukan tes urine kepada pelaku pengemudi Fortuner yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian memastikan, Giorgio tidak dalam kondisi mabuk saat sedang merusak taksi online dan mengancamnya menggunakan senjata.

"Tidak. Tersangka melakukan hal itu dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Ade.

Menurutnya, aksi tersebut murni karena didorong rasa emosi akibat perselisihannya dengan pengemudi taksi online.

6. Dijerat pasal berlapis

Giorgio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas insiden di jalan tersebut.

Dia dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia menyampaikan permintaan maaf atas aksi ugal-ugalannya di Jalan Senopati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved