Johnny G Plate 10 Jam Diperiksa, Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Ia mengaku telah menjawab secara rinci dan penuh tanggung jawab terhadap pertanyaan yang disampaikan penyidik Kejagung.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Pantauan Kompas.com di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 18.01 WIB, Johnny terpantau keluar dari gedung pemeriksaan di Kejagung.
Dalam pemeriksaan hari ini, kurang lebih Johnny diperiksa selama sekitar 10 jam.
Menkominfo dicecar sekitar 51 pertanyaan.
"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung Republik Indonesia," ujar Johnny di Kejagung usai pemeriksaan.
Ia mengaku telah menjawab secara rinci dan penuh tanggung jawab terhadap pertanyaan yang disampaikan penyidik Kejagung.
Johnny juga menekankan bahwa dirinya siap untuk diperiksa kembali apabila penyidik Kejagung masih membutuhkan keterangan darinya.
"Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo Republik Indonesia," ucapnya.
Adapun Johnny mendatangi lokasi dan diperiksa terkait kasus ini sejak pukul 08.50 WIB.
Saat tiba di lokasi pagi tadi, ia tidak berbicara apapun kepada awak media dan langsung masuk ke gedung pemeriksaan.
Diketahui, dalam kasus ini ada lima tersangka yang sudah ditetapkan.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Minta Maaf Usai Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi penyediaan BTS 4G
Menkominfo Johnny G Plate Minta Maaf Usai Diperiksa Sebagai Saksi
Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi bts 4G Bakti Kominfo, di Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023).
Dalam keterangannya seusai pemeriksaan, Johnny menyampaikan permohonan maafnya pada pihak Kejaksaan Agung.
“Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Permintaan maaf itu disampaikan karena dirinya baru bisa menghadiri undangan dari Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan.
“Permintaan untuk melaksanakan keterangan saksi pertama minggu yang lalu, tidak bisa saya lakukan, mengingat tugas-tugas saya sebagai Menteri Kominfo, tugas-tugas kenegaraan yang tidak bisa saya tinggalkan.”
Johhny mengaku sedang mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat peringatan hari Pers Nasional di Medan pada tanggal 9 Februari lalu.
Kemudian pada hari Senin kemarin, ia mewakili presiden dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Hari ini, saya memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung untuk memberi keterangan,” ucapnya.
Sebagai seorang warga negara Republik Indonesia, dan sebagai Menteri Komunikasi Republik Indonesia, Johnny mengaku sangat menghormati proses hukum terkait pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo yang sedang berjalan dan dilaksanakan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, dirinya telah memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.”
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab, karena itu memang aturannya,” lanjut dia.
Meski demikian, lanjut Johhny, jika Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan, ia akan menghormati dan memberikan keterangan.
“Maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik.”
“Saya berharap proses ini bisa berlangsung dan berjalan dengan baik, dan selesai pada waktunya,” tuturnya.
Ia berharap pembangunan infrastruktur digital nasonal Indonesia untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, pemerintahan, maupun untuk usaha sektor ekonomi masyarakat dapat terus berjalan.
Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo, Ada Permufakatan Jahat Dirut
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kominfo ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan, keputusan untuk meningkatkan kasus penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.
“Berdasarkan hasil ekspos tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kuntadi.
Penyidik bahkan telah menggeledah lima tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud, yakni kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
“Hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut dan sedang kami pelajari, dan kami dalami,” ujar Kuntadi.
Ia menyebutkan, lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan NTT.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka pada kasus itu, terkini penetapan tersangka dan penahanan terhadap IH, selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Senin (6/2/2023).
“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (7/2/2023).
Ia menjelaskan, penahanan terhadap terangka IH tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023,” imbuhnya.
Selain menetapkan IH sebagai tersangka, sebelumnya sudah ada empat tersangka lain, yakni AAL, GMS, YS, dan MA.
Baca juga: Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Mahfud MD: Pemerintah Tempuh Cara Persuasif untuk Pembebasan
Baca juga: Baitul Mal Aceh Besar Diminta Amanah dalam Bekerja
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Polda Aceh Turunkan Tim Awasi Urea di Aceh Tenggara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo"
RSPUR Gelar Pengobatan Massal, Donor Darah, dan Beri Bingkisan untuk 450 Pasien |
![]() |
---|
Kominfo Sabang Gelar Pendampingan PPID Gampong untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik |
![]() |
---|
VIDEO - Sosok Halim Kalla, Adik JK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar |
![]() |
---|
Profil Halim Kalla, Adik JK yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.