Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberat hukuman Richard Eliezer

Richard Eliezer merupakan satu di antara lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM -Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer.

Richard Eliezer merupakan satu di antara lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Selai itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.

Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer, dirangkum dari berbagai sumber:

Hal yang Meringankan Vonis

- Menjadi Justice Collaborator

Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.

Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Hal itu pun telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata hakim Wahyu Imam.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," tambah Wahyu Imam.

Hakim Wahyu Imam juga menambahkan, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.

- Belum Pernah Dihukum

Majelis hakim juga menyebutkan Bharada E belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar hakim.

- Sopan Selama Proses Persidangan

Richard dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Hal itu pun dianggap sebagai sikap yang sopan selama persidangan dan Richard juga belum pernah dihukum.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

- Mendapat Maaf dari Keluarga Brigadir J

Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer adalah keluarga Yosua telah memaafkannya.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Hal senada juga pernah disampaikan ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Samuel mengaku telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E yang tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.

Hal yang Memberatkan

Selain itu, ada juga hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer yaitu tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban, Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono.

Hakim Alimin juga mengatakan bahwa Richard juga terbukti melakukan tindak pidana, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.

“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000," ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Hasanudin Aco)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Inilah Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Baca juga: Lama Vakum dari Dunia Hiburan, Cut Tari Kini Kembali Tampil di Layar Kaca: Kangen Juga

Baca juga: Profil dan Instagram Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved