Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Inilah Lokasi Ekeskusi Terpidana Hukuman Mati di Nusakambangan

Dengan dijatuhinya vonis hukuman mati tersebut, Ferdy Sambo terancam ditembak mati oleh Brimob.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Ilustrasi - Lembah Nirbaya Pulau Nusakambangan. 

Biasanya eksekusi mati dilakukan pada malam hari tepat tengah malam di tengah bukit atau di Lembah Nirbaya.

Pelaksanaan hukuman mati ini juga tertuang dalam peraturan UU Nomor 2/PNPS/1964 dan peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010.

Dijatuhkan terhadap orang-orang sipil dengan cara menembak mati.

Adapun pelaksanaan hukuman mati ini dilakukan dengan tata cara sebagai berikut ini:

1. Terpidana diberitahu tentang rencana hukuman mati oleh jaksa sekitar 3 kali dalam 24 jam, sebelum eksekusi.

2. Apabila terpidana sedang hamil, maka akan dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

3. Regu penembak terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Dibentuk oleh Kepala Polisi Daerah atau Kapolda.

4. Komandan pengawal, akan menutup mata terpidana di lokasi tersebut saat tiba di lokasi eksekusi.

5. Terpidana boleh memilih posisi, berdiri, berlutut, atau duduk.

6. Jarak regu tembak dengan terpidana kurang lebih 5 meter dan tidak boleh lebih dari 10 meter.

7. Komandan regu tembak akan menggunakan pedang sebagai isyarat kepada anggotanya untuk membidik jantung terpidana.

8. Setelah 10 menit eksekusi, dokter akan memeriksa kondisi terpidana, jika sudah meninggal dunia maka eksekusi selesai.

9. Jika masih ada tanda kehidupan, maka regu tembak akan melepaskan tembakan terakhir. Arahnya adalah kepala terpidana, tepat di atas telinga.


Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Inilah Lembah Kematian Nirbaya, Tempat Ekeskusi Mati di Pulau Nusakambangan

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberat hukuman Richard Eliezer

Baca juga: Lama Vakum dari Dunia Hiburan, Cut Tari Kini Kembali Tampil di Layar Kaca: Kangen Juga

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved