Breaking News

Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,5 Tahun, Hal Meringankan: Justice Collaborator

Richard terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.( 

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Tak Mau Ketinggalan dengan Orangtuanya Aurel & Atta, Ultah Ke-1 Ameena akan Disiarkan Langsung di TV

Baca juga: Pindah ke Indonesia, Ternyata Ini Sikap Maudy Ayunda yang Membuat Jesse Choi Yakin Menikahinya

Baca juga: Fakta Rizal Djibran Dilaporkan Istri atas Kasus KDRT, Tolak Berhubungan Badan hingga Pisah Rumah

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Richard Eliezer Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved