Korupsi

BREAKING NEWS - Irwandi Yusuf Diperiksa KPK

Izil merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.

Editor: Ansari Hasyim
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
GUBERNUR Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang menjadi terdakwa kasus suap DOKA 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2019). 

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Izil kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Sebelumnya diberitakan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang dipanggil Ayah Merin meminta maaf kepada masyarakat Aceh.

Permintaan maaf itu disampaikan Izil Azhar saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Penyidik KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Izil Azhar atau Ayah Merin.

KPK resmi menahan Izil Azhar selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari hingga 5 Februari 2023.

Izil ditahan setelah menjadi pelarian atau buron selama empat tahun lebih.

Penyidik KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur berupa dermaga Sabang di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.

Sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid yang diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.(*)

Suami Gitasav, Paul Pertohap Dituduh Lemah Syahwat oleh Netizen, dr Boyke Ungkap Cara Mengatasinya

Bermain Dalam Film Catatan Si Boy, Dede Yusuf Blak-blakan Ungkap Honor Pertamanya

Dua Gol Perda Rahman Antar PSKD Kajhu Melaju Ke Perempatfinal Turnamen HUT Singa Piyeung

Berita ini sudah tayng di kompas.com dengan judul KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Jadi Saksi Eks Panglima GAM

Baca berita lainnya di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved