Breaking News

Berita Nasional

Ini Ancaman Hukuman Kepada Tersangka yang Buang Korban Tabrakan

Polisi menjerat tersangka berinisal ERA dengan pasal berlapis karena telah membuang korban yang ditabraknya ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/M Chaerul Halim)
Kepolisian Resor Metro Depok menggelar konferensi pers atas kasus korban kecelakaan lalu lintas yang dibuang oleh penabraknya, Sabtu (18/2/2023). 

Usai peristiwa, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya.

Baca juga: Benarkah Info Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Mulai Juli? KemenPAN RB dan BKN Angkat Bicara

ERA yang mengendarai sepeda motor menabrak korban EL di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).

Kepada saksi mata di lokasi kejadian, pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.

Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, lalu meninggalkan korban.

Setelah itu, warga setempat menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit.

Namun, nyawa EL tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Timnas Wanita Indonesia Lawan Arab Saudi di FIFA Women A Match, Ini 27 Pemain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved