Berita Nasional
Ini Ancaman Hukuman Kepada Tersangka yang Buang Korban Tabrakan
Polisi menjerat tersangka berinisal ERA dengan pasal berlapis karena telah membuang korban yang ditabraknya ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok
Usai peristiwa, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya.
Baca juga: Benarkah Info Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Mulai Juli? KemenPAN RB dan BKN Angkat Bicara
ERA yang mengendarai sepeda motor menabrak korban EL di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023).
Kepada saksi mata di lokasi kejadian, pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.
Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong kawasan Rawa Denok, Pancoran Mas, lalu meninggalkan korban.
Setelah itu, warga setempat menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit.
Namun, nyawa EL tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Timnas Wanita Indonesia Lawan Arab Saudi di FIFA Women A Match, Ini 27 Pemain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis",
Temui Kepala Bappenas, Gubernur Aceh Mualem Tanyakan Proses Terowongan Geurute |
![]() |
---|
Kabar Eko Patrio Usai Rumah Dijarah & Dinonaktifkan, Trauma dan Pilih Ngontrak di Pinggiran Jakarta |
![]() |
---|
Menjanjikan! Ini 10 Pekerjaan Paling Dibutuhkan di Masa Depan |
![]() |
---|
Profil Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo, Kini Gugat KPK Terkait Status Tersangka Korupsi Bansos |
![]() |
---|
Pengamat UI Sebut Prabowo Resuffle Menteri Ekses Demo: Bukan untuk Bersih-bersih Orang Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.