Berita Nasional
Ini Ancaman Hukuman Kepada Tersangka yang Buang Korban Tabrakan
Polisi menjerat tersangka berinisal ERA dengan pasal berlapis karena telah membuang korban yang ditabraknya ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok
SERAMBINEWS.COM - Ada-ada tingkah laku pengendara di jalan raya.
Setelah menabrak orang bukannya membantu membawa ke rumah sakit.
Tapi malah membuang jasad korbannya ke kebun kosong.
Nasib korban pun tak tertolong lagi saat ditemukan warga.
Padahal pelaku mengaku akan membawa korban ke klinik.
Polisi menjerat tersangka berinisal ERA dengan pasal berlapis karena telah membuang korban yang ditabraknya ke kebun kawasan Pancoran Mas, Depok.
"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Lowongan Kerja di IKN, Ini Syarat dan Bidang yang Dapat Dilamar
Pelaku dijerat tiga pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 3 , dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurangan penjara.
"Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," ujar Fuady.
Saat ini, kata Fuady, penyidik telah menahan pelaku di Polres Metro Depok.
ERA sendiri ditangkap pada Jumat (17/2/2023) pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.
Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan.
Menag Rilis Tafsir Ayat Al-Quran Tentang Pelestarian Lingkungan: Jangan Sewenang-wenang Sama Alam |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Tarmizi Temui Menteri PU di Jakarta, Usul Bangun Lima Proyek |
![]() |
---|
Rita Mayasari Ingin Jadikan Aceh Besar Pusat Wisata Syariah |
![]() |
---|
Tegas! Menkomdigi Minta Pemerintah Daerah Wajib Dukung Program PWI |
![]() |
---|
Pengurus PWI Persatuan Dikukuhkan, Monumen Pers Nasional Solo Jadi Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.