Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Pegawai Non-PNS Untuk IKN Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Lowongan tersebut dibuka dengan syarat pendidikan paling rendah S1 dari berbagai jurusan, mulai Teknik, Hukum, Ekonomi dan jurusan lainnya.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM/@ikn_id
Ilustrasi - Pemerintah buka lowongan kerja pegawai non-PNS untuk penempatan di Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN. 

Berikut daftarnya:

1. Sekretariat

2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan

3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan

4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan

5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital

7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Baca juga: Lowongan Kerja di IKN, Ini Syarat dan Bidang yang Dapat Dilamar

Syarat pendaftaran PPNPN Otorita IKN

Syarat pendaftaran seleksi pegawai PPNPN atau pegawai Non-PNS Otorita IKN telah diatur dalam Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Penerimaan PNPP di Lingkungan Otorita IKN.

Dalam pengumuman tersebut, ada 2 syarat yang harus dipenuhi pelamar seleksi PPNPN Otorita IKN, yakni syarat umum dan syarat khusus.

  • Syarat umum

Untuk persyaratan umumnya yakni sebagai berikut.

    1. WNI
    2. Pendidikan paling rendah S-1 dari perguruan tinggi terakreditasi unggul daari BAN-PT dengan syarat IPK 3,0 pada skala 4 dan perguruan tinggi yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan syarat IPK minimal 3,2 pada skala 4
    3. Usia paling kurang 21 tahun dan berusia 33 tahun ketika mendaftar
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Memiliki perilaku yang baik
    6. Memiliki pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan
    7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional
    8. Disiplin dan berintegritas
    9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN.
  • Syarat khusus

Adapun persyaratan khusus yakni kualifikasi untuk jenis bidang yang dilamar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved