Lowongan Kerja

Lowongan Kerja Pegawai Non-PNS Untuk IKN Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Lowongan tersebut dibuka dengan syarat pendidikan paling rendah S1 dari berbagai jurusan, mulai Teknik, Hukum, Ekonomi dan jurusan lainnya.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM/@ikn_id
Ilustrasi - Pemerintah buka lowongan kerja pegawai non-PNS untuk penempatan di Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN. 

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi

Kualifikasi: Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, Administrasi Bisnis, Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, Akuntansi, Manajemen, Teknik Elektro, Akturia

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Kualifikasi: Ilmu Hukum, Teknik Lingkungan, Perencanaan Wilayah dan Kota, Administrasi Publik, Teknik Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Transportasi.

Syarat kelengkapan dokumen

Jika tertarik untuk melamar, segera siapkan dokumen-dokumen berikut untuk proses pendaftaran seleksi pegawai non-PNS atau PPNPN Otorita IKN.

Dokumen ini wajib dilampirkan oleh pelamar saat mendaftar. Berikut daftar dokumennya.

  • Pindai (Scan) warna Daftar Riwayat Hidup
  • Scan warna KTP
  • Scan warna NPWP
  • Scan ijazah terakhir yang dilegalisir
  • Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB
  • Scan SKCK yang masih berlaku Pindai
  • Scan Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institus terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran
  • Scan Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
  • Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Seluruh dokumen tersebut diunggah dalam format PDF dengan ukuran file maksimal 10 MB untuk keseluruhan berkas.

Oleh sebab itu, pastikan dokumen yang disiapkan telah sesuai dengan format dan ukuran yang diminta.

Sementara untuk format daftar riwayat hidup, surat pernyataan bersetia ditempatkan di wilayah penyelenggara Otorita IKN, dan Surat pernyataan kebenaran dokumen bisa disimak pada lampiran dalam surat Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Penerimaan PNPP di Lingkungan Otorita IKN.

Atau bisa juga langsung mengakses link berikut.

Baca juga: IKN Masuk PSN, Menko Airlangga: Arahan Presiden Seluruh Fisik Proyek Strategis Rampung Sebelum 2024

Cara mendaftar PPNPN Otorita IKN

Pendaftaran seleksi PPNPN Otorita IKN 2023 dilakukan secara online melalui laman www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN.

Perlu diingat, formulir pendaftaran tersebut akan disimpan sebagai google document.

Oleh sebab itu, sebelum mendaftar pastikan Anda telah memiliki akun google yang masih aktif.

Selain itu, dokumen-dokumen persyaratan yang diminta hanya dapat diunggah saat mendaftar di laman yang telah ditentukan.

Panitia seleksi PPNPN Otorita IKN menegaskan tidak akan menerima lamaran yang dikirim melalui pos atau media lainnya.

Jadwal Seleksi

Adapun jadwal tahapan seleksi PPNPP Otorita IKN adalah sebagai berikut.

  • Pengumuman: 1-24 Februari 2023
  • Pendaftaran secara elektronik: 20-24 Februari 2023
  • Pemeriksaan dan seleksi administrasi: 24-27 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 Februari 2023
  • TPA dan psikotes: 2 Maret 2023 Pengumuman
  • TPA dan psikotes: 9 Maret 2023
  • Pengumuman akhir: 13 Maret 2023.

Untuk pengumuman seleksi akan disampaikan kepada peserta yang lolos melalui surat elektronik.

Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi panitia untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Perlu diingat, seleksi PPNPN Otorita IKN tidak dipungut biaya apapun.

Adapun biaya akomodasi dan transportasi ditanggung pelamar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai lowongan pegawai non-PNS atau PPNPN Otorita IKN 2023 bisa disimak dengan mengakses laman berikut.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved