MinyaKita Palsu dari Migor Curah Beredar, Masyarakat Diimbau Waspada

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan produk tiruan minyak goreng bersubsidi, Minyakita.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Breaking News Kompas TV
Foto ilustrasi MinyaKita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bakal menerapkan sanksi atau penalti kepada pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). 

 
Dalam hal ini, Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MinyaKita, harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.  

"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), baik curah maupun kemasan merek MinyaKita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” tegasnya.

Baca juga: Remaja Turkiye Dokumentasikan Pesan Perpisahan dari Reruntuhan, Jadi Orang Pertama Diselamatkan

 

Baca juga: Pasar Hewan Geulumpang Payong Bireuen Ramai, Daya Beli Stagnan, Ini Harga Ragam Jenis Sapi & Kambing

Baca juga: Hasil Liga Jerman: Bayern Muenchen Kalah, Terancam Dikudeta Union Berlin di Puncak, Leipzig Menang

Kompas.tv: Awas! MinyaKita Palsu dari Migor Curah Beredar, Masyarakat Diimbau Waspada, Begini Ciri-cirinya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved