Pernyataan Prof Humam Terkait KPK, Ayah Merin dan Irwandi Yusuf Ditanggapi Pro-Kontra
Pernyataan Prof Ahmad Humam Hamid terkait KPK, Ayah Merin dan Irwandi Yusuf ditanggapi pro dan kontra oleh warganet di media sosial.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pernyataan Prof Ahmad Humam Hamid terkait KPK, Ayah Merin dan Irwandi Yusuf ditanggapi pro dan kontra oleh warganet di media sosial.
Diketahui sebelumnya Sosiolog yang juga Guru Besar Universitas Syiah Kuasa (USK) Banda Aceh itu meminta agar KPK tidak mempermalukan Aceh melalui penanganan kasus Izil Azhar alias Ayah Merin.
Ia menilai penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan Ayah Merin tidak seharusnya dilihat dari perspektif hukum semata.
Tetapi harus juga dilihat dari perspektif sosial karena saat itu Aceh dalam masa transisi pasca-damai, yaitu dari perang ke perdamaian.
"Kasus itu harus dilihat dalam perspektif transisi," kata Humam secara langsung kepada Serambi pada Sabtu (18/2/2023) menanggapi penangkapan Ayah Merin oleh KPK.
"Dari ekonomi perang ke ekonomi damai yang belum jelas benar bagaimana bentuk kesejahteraan kepada eks kombatan, anak yatim, janda konflik saat itu," tambahnya.
Baca juga: KPK Jangan Permalukan Aceh
Sementara dilihat dari laman Facebook Serambinews.com, sejak diunggah 22 jam lalu, tulisan tersebut sudah disuka 261 orang dengan 157 komentar dan dibagikan sebanyak 17 kali.
Berikut komentar pro dan kontra warganet di media sosial sebagaimana dikutip dari laman Facebook Serambinews:
Netizen Kontra
"Kalau bersalah tangkap KPK, kenapa Aceh yang harus malu. Harusnya insan tersebut yang malu," komen salah seorang warganet di unggahan tersebut.
Baca juga: Berani Kritik KPK dan Presiden Jokowi Terkait Kasus Ayah Merin dan Irwandi Yusuf, Siapa Humam Hamid?
"Seandainya tidak ada KPK maka apa yang terjadi, terjadilah," komen warganet lainnya.
"Bukan KPK yang membuat malu rakyat Aceh tapi pancuri yang mempermalukan rakyat Aceh, KPK sikat semua maling berdasi di Aceh," timpal warganet lain.
"Pranata sosial yang baik akan terbentuk manakala pranata hukum berjalan dengan baik, jadi jangan pisahkan keduanya," tulis netizen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.