Lowongan Kerja
Khusus PNS! Pemerintah Buka Pendaftaran Pegawai IKN Untuk Jabatan Kepala Biro/Direktur,Ini Syaratnya
Seleksi jabatan Kepala Biro atau Direktur di IKN ini bersifat terbuka, namun khusus bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
2. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000
3. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000
4. Pas foto terbaru latar belakang merah dengan kapasitas file 500 Kb
5. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
6. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir
7. asli/legalisir petikan penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (tahun 2022 dan 2021)
8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara
9. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian dan diatas meterai Rp10.000
10. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000,
11. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000
12. asli/legalisir ijazah yang dipersyaratkan
13. Kartu NPWP.
14. Kartu Tanda Penduduk.
15. Tanda bukti penyerahan laporan SPT tahunan Tahun 2022 dan 2021.
16. Tanda terima LHKPN atau LHKASN Tahun 2022 atau 2021.
17. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri atas:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.
18. SKCK yang masih berlaku.
Baca juga: Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftar Lowongan PPNPN Otorita IKN, Pendaftaran Dibuka Hanya 5 Hari
Seluruh dokumen tersebut dilampirkan dalam format PDF (kecuali foto dalam format JPG/JPEG) dengan ukuran file maksimal 10 MB untuk keseluruhan berkas.
Oleh sebab itu, pastikan dokumen yang disiapkan telah sesuai dengan format dan ukuran yang diminta.
Sementara untuk format bukti pendaftaran, surat lamaran, daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan lainnya bisa dilihat pada lampiran dalam surat Pengumuman Nomor P.006/Otorita IKN/II/2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Atau bisa juga langsung mengakses link berikut.
Cara mendaftar
Pendaftaran seleksi Kepala Biro/Direktur Departemen di lingkungan OIKN hanya dilakukan secara daring atau online melalui email yang telah dicantumkan.
Pendaftaran juga disertai dengan penyerahan berkas atau dokumen administrasi yang dikirim ke alamat email tujuan.
Adapun alamat email pendaftarannya berbeda-beda, sesuai dengan posisi yang akan dilamar.
Berikut daftar alamat email untuk masing-masing posisi jabatan dalam seleksi Kepala Biro/Direktur di OIKN.
- Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama
Alamat email : rek.biro.pok@ikn.go.id
- Direktur Perencanaan Mikro
Alamat email : rek.pmikro@ikn.go.id - Direktur Pertanahan
Alamat email : rek.pertanahan@ikn.go.id - Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum
Alamat email : rek.kkumum@ikn.go.id - Direktur Pengembangan Ekosistem Digital
Alamat email : rek.pedigital@ikn.go.id - Direktur Transformasi Hijau
Alamat email : rek.transhijau@ikn.go.id - Direktur Data dan Kecerdasan Buatan
Alamat email : rek.datakb@ikn.go.id - Direktur Pendanaan
Alamat email : rek.pendanaan@ikn.go.id - Direktur Sarana Prasarana Dasar
Alamat email : rek.spdasar@ikn.go.id - Direktur Sarana Prasarana Sosial
Alamat email : rek.spsosial@ikn.go.id - Direktur Pelayanan Dasar
Alamat email : rek.pelayanand@ikn.go.id
Jadwal seleksi
Waktu pendaftaran seleksi jabatan Kepala Biro/Direktur OIKN dimulai pada Senin, 20 Februari 2023.
Pendaftaran ini akan ditutup pada 6 Maret 2023 paling lambat pukul 23.59 WIB.
Ada beberapa tahapan seleksi yang akan dilalui pelamar.
Yaitu seleksi administrasi, seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir.
Berikut rincian jadwal seleksi jabatan Kepala Biro/Direktur OIKN.
- Pengumuman: 20 Februari 2023 - 6 Maret 2023
- Pendaftaran Secara Elektronik: 20 Februari 2023 - 6 Maret 2023
- Pemeriksaan dan Seleksi Administrasi: 20 Februari 2023 - 8 Maret 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 Maret 2023
- Seleksi Penulisan Makalah: 14 Maret 2023
- Pengumuman Hasil Penulisan Makalah: 16 Maret 2023
- Uji Kompetensi: 20 - 21 Maret 2023
- Pengumuman Hasil Uji Kompetensi: 28 Maret 2023
- Wawancara Akhir: 30 s.d.31 Maret 2023
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi: 3 April 2023
Perlu diingat proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
Seluruh pengumuman dan progres tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id dan media sosial resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia).
Pendaftar diharapkan aktif mengakses progres seleksi.
Info lebih lanjut terkait pendaftaran jabatan Kepala Biro/Direktur di IKN bisa diakses pada web resmi atau laman berikut.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
lowongan kerja
loker 2023
Pendaftaran Pegawai IKN
PNS
Ibu Kota Nusantara
lowongan kerja IKN
Kepala Biro atau Direktur
Karier di United Tractors? Cek 9 Lowongan Kerja Terbaru, Pendaftaran Tutup 1 September 2025 |
![]() |
---|
Bank BTN Buka Lowongan Kerja 2025 untuk General Banking Staff & Teller Service Staff, Cek Syaratnya! |
![]() |
---|
PT Putra Wijayakusuma Sakti Buka Lowongan Marketing Officer, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya |
![]() |
---|
ParagonCorp Buka Pendaftaran Program Management Trainee 2025, Simak Posisi dan Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Sekretaris Direksi di PT Agrinas Jaladri Nusantara, Cek Syarat & Cara Daftarnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.