Biadab! Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung, Dilakukan Sejak 2021 setelah Istri Meninggal
Kusworo menjelaskan, tersangka merudapaksa anaknya itu dengan modus bujuk rayu bahwa sang ayah turut menafkahi korban dan adik-adiknya.
Kusworo menjelaskan kemudian kakaknya mengumpulkan semuanya karena memiliki 8 bersaudara, terus menegur sang ayah untuk tidak melakukan lagi.
"Namun tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," tuturnya.
Kini tersangka DS sudah diringkus meski sempat melarikan diri ke Garut.
Baca juga: Sopir Angkot yang Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil Ditangkap, Berat Nikahi Korban Karena Ada Pacar
Motif Pelaku
Polisi akhirnya mendapatkan gambaran penuh aksi keji yang dilakukan DS (50), yang secara keji dan tega merudapaksa anaknya sendiri.
Terungkap, aksi pertamakali dilakukan pada 2021 saat istri pelaku atau ibu korban meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tersangka ditangkap, diperoleh gambaran penuh mengenai motif dan kronologi kejadian.
"Pada tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia.
Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
DS, kata Kusworo, mengancam korban dengan kata-kata jangan bergerak, jangan melawan, menurut saja.
"Sebab, kata tersangka, 'Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku'," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, korban, yang merupakan anaknya itu, tidak melawan.
Iklan untuk Anda: Harga BBM Pertamina Hari Ini, Minggu 19 Februari 2023: Pertamax, Dex, Dexlite hingga Pertalite
Advertisement by
"Sehingga nurut lah untuk dilakukan perbuatan-perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). (Tribun Jabar)
Yang melaporkan kepada polisi, kata Kusworo, adalah kakak tertua korban, yang merupakan anak tersangka.
Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.
Akademisi Terkemuka Palestina Meninggal di Gaza Akibat Kelaparan Buatan Israel |
![]() |
---|
Kenang 3 Tahun Wafatnya Abu Tumin, PA Aceh Tamiang Dorong Penguatan Dayah |
![]() |
---|
Prof Adjunct Dr Marniati Jemput Anis Baswedan Hadiri Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Pusat PPA |
![]() |
---|
Hamid Awaluddin: Dulu Mualem di Hutan Sekarang jadi Gubernur, Bukti Konkret Hasil Perdamaian |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi Laptop Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.