Breaking News

Biadab! Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung, Dilakukan Sejak 2021 setelah Istri Meninggal

Kusworo menjelaskan, tersangka merudapaksa anaknya itu dengan modus bujuk rayu bahwa sang ayah turut menafkahi korban dan adik-adiknya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolose Tribun Jabar/Tribunnews.com
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). 

Kusworo menjelaskan kemudian kakaknya mengumpulkan semuanya karena memiliki 8 bersaudara, terus menegur sang ayah untuk tidak melakukan lagi.

"Namun tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," tuturnya.

Kini tersangka DS sudah diringkus meski sempat melarikan diri ke Garut. 

Baca juga: Sopir Angkot yang Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil Ditangkap, Berat Nikahi Korban Karena Ada Pacar

Motif Pelaku

Polisi akhirnya mendapatkan gambaran penuh aksi keji yang dilakukan  DS (50), yang secara keji dan tega merudapaksa anaknya sendiri.

Terungkap, aksi pertamakali dilakukan pada 2021 saat istri pelaku atau ibu korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tersangka ditangkap, diperoleh gambaran penuh mengenai motif dan kronologi kejadian.

"Pada tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia.

Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).

DS, kata Kusworo, mengancam korban dengan kata-kata jangan bergerak, jangan melawan, menurut saja.

"Sebab, kata tersangka, 'Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku'," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, korban, yang merupakan anaknya itu, tidak melawan.

Iklan untuk Anda: Harga BBM Pertamina Hari Ini, Minggu 19 Februari 2023: Pertamax, Dex, Dexlite hingga Pertalite
Advertisement by
 
"Sehingga nurut lah untuk dilakukan perbuatan-perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.

Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). (Tribun Jabar)
Yang melaporkan kepada polisi, kata Kusworo, adalah kakak tertua korban, yang merupakan anak tersangka.

 Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved