Breaking News

Biadab! Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung, Dilakukan Sejak 2021 setelah Istri Meninggal

Kusworo menjelaskan, tersangka merudapaksa anaknya itu dengan modus bujuk rayu bahwa sang ayah turut menafkahi korban dan adik-adiknya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolose Tribun Jabar/Tribunnews.com
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). 

"Di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya. 

Baca juga: Pria yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah 5 Tahun Tantang Hakim hingga Bikin Geram Hotman Paris

Korban Trauma

Dua korban yang menjadi korban rudapaksa seorang ayah di Baleendah Bandung, DS (50) hingga kini masih mengalami trauma.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kini korban masih dalam pemulihan dan diberi pendampingan.

"Tidak ada sampai yang hamil atas perbuatan oleh tersangka. Namun ini menimbulkan dampak psikis kepada para korban," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).

Seperti yang telah diberitakan korban kekejian DS, yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang berusia 30 tahun dan 14 tahun.

Korban, kata Kusworo, merupakan delapan bersaudara.

Menurut Kusworo, kini keduanya masih trauma, atas apa yang dialaminya.

"Atas ditangkapnya dan diproses hukum tersangka DS ini, maka anak yang usia 15 tahun ini  dirawat dan diasuh oleh kakaknya yang tertua YH," kata Kusworo.

Sedangkan tersangka, kata Kusworo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak

"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka, adalah ayah kandung korban," ucapnya.

Baca juga: Modus Ingin Curhat, Ayah di Simeulue Rudapaksa Anak 15 Tahun di Losmen, Korban Menjerit: Jangan Ayah

Pelaku Sempat Kabur dan Ditangkap

Ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia adalah DS (50), seorang warga Baleendah, Kabupaten Bandung, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan.

DS sempat kabur dari kejaran polisi karena tahu ia dilaporkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved