Breaking News

Biadab! Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung, Dilakukan Sejak 2021 setelah Istri Meninggal

Kusworo menjelaskan, tersangka merudapaksa anaknya itu dengan modus bujuk rayu bahwa sang ayah turut menafkahi korban dan adik-adiknya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolose Tribun Jabar/Tribunnews.com
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). 

Walau demikian, akhirnya ia bisa diringkus jajaran Polresta Bandung.

Dengan rambut keriting sedikit gondrong, berbadan kurus, dengan pakaian tahanan berwarna biru dan tangan diborgol, DS kini tak bisa berkutik dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.

Pasalnya, DS sudah berkali-kali merudapaksa anaknya dengan berbagai modus dan bujuk rayu, hingga ancaman karena hanya dia yang menafkahi korban.

Kapolresta Bandung, Kobes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, tersangka sepat kabur setelah dilaporkan pada bulan Januari 2023,

"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, akhirnya dengan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tersangka bisa diringkus.

Kusworo mengatakan, kasus ini awalnya akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Kakaknya (korban) mengumpulkan semuanya keluarganya, berikut sang ayah (yang kini menjadi tersangka), menegur sang ayah untuk tidak melakukan lagi," kata Kusworo.

Namun, tersangka masih tetap melakukan perbuatan bejatnya kepada sang anak.

"Sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertua (dari korban) ke Polresta Bandung," ujarnya.

Sejak tersangka mengetahui dilaporkan polisi oleh anaknya, kata Kusworo, DS melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung.

"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.

"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya. (*)

 

Baca juga: Aksi Mensos Risma Sujud di Kaki Guru Tunanetra Dinilai Pencitraan, Sempat Terjadi Keributan

Baca juga: Donasi untuk Turki Terus Mengalir, Kali Ini Giliran BMA Serahkan Bantuan Rp 204 Juta 

Baca juga: PMI Kota Banda Aceh Beri Pelatihan Fasilitator Relawan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sangat Biadab! Ayah di Baleendah Ini Ternyata Tak Hanya Rudapaksa Satu Anaknya, Tapi Kakaknya Juga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved