Berita Banda Aceh

YARA Gugat Menteri ESDM, Pertamina, SKK Migas dan BPMA ke Pengadilan Soal Migas Aceh

YARA menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke PN Jakarta Pusat

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, H Yuni Eko Hariyatna yang dikenal dengan nama Datok Embong mendaftarkan gugatan terhadap Menteri ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan BPMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/2/2023). 

Namun proses persidangan gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berakhir damai pada Selasa 26 Oktober 2021.

Saat itu, Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH mencabut gugatan tersebut setelah tercapai beberapa kesepakatan dalam proses mediasi terkait pengelolaan migas Aceh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

Baca juga: Anggota DPRA Somasi Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Soal Pengelolaan Blok Migas Aceh

Asrizal menyatakan, para pihak dalam gugatan tersebut yang difasilitasi mediasi oleh majelis hakim, telah merumuskan empat poin kesepakatan dan telah ditandatangani bersama pada Senin, 25 Oktober 2021 di Aloft Hotel Jakarta.

Keempat poin dimaksud yakni, Pertama, Asrizal H Asnawi mencabut gugatannya terhadap para tergugat di PN Jakarta Pusat dengan nomor register: 338/Pdt.G/2021/Jkt.Pst.

Kedua, para pihak sepakat untuk menjalankan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh.

Baca juga: Geger! Anggota TNI Ditemukan Tewas di Saluran Air Setelah Lima Hari Hilang, Diduga Ini Penyebabnya

Ketiga, para pihak yang menjadi subjek dalam PP Nomor 23 tahun 2015, akan menjalankan Pasal 90 PP No 23 tahun 2015.

Keempat, para pihak yang berwenang akan membahas implementasi Pasal 90 PP No 23 tahun 2015, yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, dalam tata waktu yang wajar serta Asrizal H Asnawi dapat mengetahui progress implementasinya.

Sayangnya kesepakatan itu tidak pernah terjadi sampai sekarang sehingga Asrizal H Asnawi melayangkan somasi kepada para pihak yaitu Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina pada Jumat 3 Februari 2023.(*)

Baca juga: Detik-detik Suami Lempar Istri ke Laut dari Atas Kapal, Korban Selamat Berpegangan di Besi Pembatas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved