Konsultasi Agama Islam
Konsultasi Agama Islam - Hukum Menerobos/Memotong Antrian Orang Lain
Sesuai dengan hadits ini, maka orang yang menerebos antrian adalah orang yang merampas hak orang lain.
Assalamu'alaikum wr wb
Ustadz saya mahasiswa asal Indonesi kuliah di Jepang. Disini, budaya antrian sangat diindahkan oleh semua warganya. Begitu juga sejumlah aturan di pelayanan umum. Banyak yang tertib, jarang bahkan hampir tidak ada budaya potong antrian dan terobos lampu merah.
Di negera kita Indonesia yang mayoritas muslim tidak terlihat budaya baik seperti di jepang. Mohon penjelasan Ustadz pengasuh KAI tribun serambi, tentang hukum urus administrasi via orang dalam dengan cara potong antrian orang lain yg sudah lama menunggu dan juga hukum terobos lampu merah?
Terima kasih atas penjelasannya
--- Astuti, Tokyo – Jepang
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr.wb
Terima kasih Sdri Astuti mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Tokyo-Jepang, yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD (Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh) ini sebagai tempat bertanya.
Semoga kita semua dan para pembaca Konsultasi Agama Islam serambinews.com ini selalu mendapat ridha Allah Ta’ala dan sdri Astuti sukses penddikannya dan bermanfaat ilmunya kelak. Amiin ya Rabbal ‘alamin.
Antri dalam istilah sederhana adalah berdiri berderet-deret ke belakang menunggu untuk mendapat giliran. Antrian merupakan salah satu bentuk aktivitas menunggu yang kerap kali kita jumpai dalam rutinitas kehidupan.
Ketika kita mengadakan sebuah transaksi di bank, kita mendapati antrean yang panjang.
Ketika kita hendak makan malam di ruang makan asrama, ketika masyarakat di perkampungan hendak mengambil beras raskin, ketika ingin membayar di kasir supermarket, ketika ingin membeli tiket di loket, kaum muslimin yang hendak menunaikan ibadah haji, dan yang lainnya, antri selalu menjadi pilihan tunggal.
Inilah fenomena masa kini yang terpampang di hadapan kita. Termasuk yang harus mengikuti antrian di saat kita berada di lampu merah di jalan-jalan raya.
Menerobos antrian, termasuk di dalamnya pada saat berada pada lampu merah di jalan raya merupakan perilaku maksiat yang dilarang dalam agama yang semestinya harus dihindari. Larangan ini dapat kita perhatikan hadits-hadits berikut ini :
1. Rasulullah SAW bersabda :
Konsultasi agama islam
Tgk Alizar Usman MHum
Hukum memotong antrian orang lain
Hukum Islam
Serambi Indonesia
Serambinews
ISAD Aceh
PBB: Angka Kematian dan Bangunan Hancur di Gaza Akibat Serangan Udara Israel Sudah Banyak |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Kiat-kiat Berpuasa untuk Mencapai Tingkat Muntahi |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Kenapa ada Qunut pada Shalat Witir Bulan Ramadhan? |
![]() |
---|
Konsultasi Agama Islam - Niat Tarawih atau Sebagian dari Tarawih? |
![]() |
---|
Hukum Pemberian dari non-Muslim, Uang Riba Diinfaq untuk Kemaslahatan dan Menikahi Mantan Ibu Tiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.