Konsultasi Agama Islam

Hukum Pemberian dari non-Muslim, Uang Riba Diinfaq untuk Kemaslahatan dan Menikahi Mantan Ibu Tiri

Tidak terlarang bagi umat Islam menerima pemberian harta maupun uang dari non-muslim selama pemberian tersebut tidak terindikasi untuk merusak iman.

Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM
DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh bekerjasama dengan serambinews.com membuka Ruang Konsultasi Agama Islam diasuh oleh Tgk Alizar Usman, M.Hum. 

Konsultasi Agama Islam (KAI) Edisi ke-33

 

Assalamu’alaikum wr.wb

Teungku Pengasuh KAI Serambi Indonesia.

1. Bolehkah menerima uang dari pendeta (yg berstatus sebagai Abang kandungnya) ? Bagaimana hukumnya ?

2. Bagaimana hukum mengambil uang riba, kemudian uang tersebut diinfaqkan utk maslahat (tidak utk dirinya pribadi)

3.  Bagaimana hukum menikahi ibu tiri yg sudah diceraikan oleh ayah kandungnya?

Siti Fathimah dari Banda Aceh

Jawaban :

Wa’alaikumussalam wr. wb

Terima kasih Sdri Siti Fathimah dari Banda Aceh yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD (Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh) ini sebagai tempat bertanya. Semoga kita semua dan para pembaca Konsultasi Agama Islam serambinews.com ini selalu mendapat ridha Allah Ta’ala.

Adapun jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan di atas adalah sebagai berikut :

1.  Tidak terlarang bagi umat Islam menerima pemberian harta maupun uang dari non-muslim selama pemberian tersebut tidak terindikasi untuk merusak keimanan seseorang atau menghancurkan umat Islam.

Imam al-Nawawi mengatakan,

وَأَنَّهُ يَجُوزُ ‌قَبُولُ ‌هَدِيَّةِ ‌الْكَافِرِ

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved