Berita Aceh Besar
Kepala Desa di Pulo Aceh Kembalikan Uang Rp 170 Juta Ke Polres Aceh Besar, Ini Kasusnya
Kepala desa (Keuchik ) Rinon, Pulo Aceh, Hermanto (41) kembalikan uang desa kepada pihak Polres Aceh Besar sebesar Rp 170.506.460, Selasa (28/2/2023)
Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Hendri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM - Kepala desa (Keuchik ) Rinon, Pulo Aceh, Hermanto (41) kembalikan uang desa kepada pihak Polres Aceh Besar sebesar Rp 170.506.460, Selasa (28/2/2023).
Uang tunai tersebut dikembalikan karena masuk dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau Korupsi terhadap Pengelolaan dana pada desa yang dia pimpin tahun anggaran 2021.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH menjelaskan pengembalian dana desa yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atau Korupsi terhadap Pengelolaan dana ini berawal dari Laporan dari masyarakat.
Laporan masyarakat melalui Program Kapolres Aceh Besar, yaitu “Peugah Pak Kapolres” No Contact 0812-3060-2002, yang menyatakan telah terjadi dugaan korupsi dana desa pada desa tersebut.
Baca juga: Polisi di Nagan Raya Tahan Keuchik Sumber Makmur Terkait Dana Bansos, Palsukan Tanda Tangan Penerima
“Berdasarkan laporan kita terima, terduga Kepala desa (Keuchik ) Rinon, Pulo Aceh, Hermanto (41) penyalahgunaan wewenang jabatan atau Korupsi terhadap keuangan APBG Gampong Rinon dengan kegiatan Pembangunan Ruko desa dan pembangunan Pagar Kantor Desa,” sebut Carlie Syahputra Bustamam di Mapolres Aceh Besar.
Lalu sambungnya, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tersebut.
“Dari Hasil Penyelidikan Unit III/ Pidkor Satuan Reskrim Polres Aceh Besar ditemukan kondisi lapangan Pembangunan Pagar Kantor Desa dan Pembangunan Ruko Desa hanya ada bahan material.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan perangkat Desa Rinon ditemukan fakta berupa berawal dari permasalahan dengan kepemilikan tanah di tempat yang akan dibangun Ruko tersebut.
Sehingga pembangunan Ruko Gampong tidak dapat dibangun.
Baca juga: Mas Kawin Lenyap Sehari Setelah Nikah, Suami Porotin Keluarga Istri hingga Jatuhi Talak Tiga
Kepala Desa berinisiatif mengalihkan dana pembangunan toko Gampong ke Pembangunan Masjid Gampong Rinon.
Sedangkan untuk pembangunan Pagar Kantor Desa dilanjutkan kembali pembangunannya sampai dengan selesai 100 persen.
Untuk kedua kegiatan di atas telah dilakukan perhitungan oleh tim Teknis PUPR Kabupaten Aceh Besar,”
“Dan berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Aceh Besar setelah dilakukan perhitungan oleh tim teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Aceh Besar ditemukan adanya Potensi Kerugian Negara pada pengelolaan Dana Desa Gampong Rinon Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten, Aceh Besar Tahun 2021.
Yaitu pengalihan Kegiatan pembangunan Ruko Gampong ke Pembangunan Masjid Gampong yang tidak sesuai dengan aturan Peruntukan dana Desa Tahun 2021.
Baca juga: Tak Lagi Jabat Jubir PA, Nurzahri Sampaikan Terima Kasih ke Mualem
Bupati Aceh Besar Usulan Pemekaran Kecamatan Seulimeum, Ini Nama Kecamatan dan 13 Gampong yang Masuk |
![]() |
---|
Pembangunan Terowongan Geurutee Diminta Dipercepat, Jadi Akselerator Ekonomi Lintas Barat |
![]() |
---|
MUQAS IX Dayah MUQ Pagar Air 2025 Ditutup, Ini Daftar Lengkap Juara |
![]() |
---|
Angin Kencang Tumbangkan Pohon Hingga Menimpa Rumah di Seulimuem Aceh Besar |
![]() |
---|
Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.