Berita Aceh Besar

Kepala Desa di Pulo Aceh Kembalikan Uang Rp 170 Juta Ke Polres Aceh Besar, Ini Kasusnya

Kepala desa (Keuchik ) Rinon, Pulo Aceh, Hermanto (41) kembalikan uang desa kepada  pihak Polres Aceh Besar sebesar Rp 170.506.460, Selasa (28/2/2023)

Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH menjelaskan pengembalian dana desa yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Kepala desa (Keuchik ) Rinon, Pulo Aceh, Hermanto (41) kembalikan uang desa kepada  pihak Polres Aceh Besar sebesar Rp 170.506.460, Selasa (28/2/2023). 

Jumlah Dana Desa yang diarahkan untuk Pembangunan masjid tersebut berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Sebesar Rp. 170.506.460,” sebut  Carlie Syahputra. 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, lanjut Carlie Syahputra, Kepala Desa Rinon, Hermanto mengembalikan uang tersebut kepada Pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna diserahkan kembali ke rekening kas gampong desa tersebut. 

“Dan untuk kasus ini kita tutup, karena terduga sudah kembalikan uang yang menyebabkan kerugian,” tutup nya. 

Untuk acara penyerahan uang itu, disaksikan langsung oleh Wakapolres Aceh Besar, Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, dan Pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.(*)

Baca juga: Polresta Banda Aceh Buka Posko Kasus Penipuan Jual Beli Sembako Murah, Kerugian Capai Miliaran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved