Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Haryadi terbukti sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi tersebut.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Haryadi Suyuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 205 juta.
"Terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta ," kata JPU KPK Zainal Abidin, Selasa (14/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak Haryadi selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Sudah 7 Bulan Perempuan Asal Aceh Jaya Ditahan Imigrasi Malaysia
Baca juga: KKB Minta Tukar Pilot Susi Air dengan Senjata dan Amunisi. Mahfud MD: Masa Barter dengan Pemberontak
Baca juga: Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN, Minta Tindaklanjuti Putusan MA Terkait eks HGU PT CA
Kompas.com: Tok! Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan
Profil Syarifah Nayla Syamil, Santriwati Bakongan Penoreh Sejarah Tasmi’ 30 Juz di MUQ Aceh Selatan |
![]() |
---|
Hati Nafa Urbach Hancur, Rumahnya Porak-poranda Usai Diserbu Massa |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam Naik di Aceh Singkil, Rp 42 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Banyak Lubang di Terminal Tipe C Singkil, Kadishub: Tahun Depan Direhab |
![]() |
---|
Lengan Memar, Trump Muncul Pertama Kali Sejak Rumor Kematiannya Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.