Breaking News

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menyatakan Haryadi terbukti sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Sumber: KompasTV
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) divonis 7 tahun penjara, Selasa (28/2/2023). 

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Haryadi Suyuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 205 juta.

"Terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta ," kata JPU KPK Zainal Abidin, Selasa (14/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak Haryadi selesai menjalani pidana pokok.

 

Baca juga: Sudah 7 Bulan Perempuan Asal Aceh Jaya Ditahan Imigrasi Malaysia

Baca juga: KKB Minta Tukar Pilot Susi Air dengan Senjata dan Amunisi. Mahfud MD: Masa Barter dengan Pemberontak

Baca juga: Pj Bupati Abdya Temui Wamen ATR/BPN, Minta Tindaklanjuti Putusan MA Terkait eks HGU PT CA

Kompas.com: Tok! Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved