Berita Nagan Raya
Selain Lakukan KDRT, Pria asal Nagan Raya Juga Bakar Sepmor hingga Api Mengenai Tubuh Istri Pertama
Pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor, sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023) mengatakan, pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor, sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Malang nian nasib seorang wanita asal sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Ia harus menjadi korban KDRT oleh suaminya seorang pria berinisial TRB (50 tahun), warga asal Nagan Raya.
Atas laporan sang istri, Polisi pun menangkap pria TRB (50 tahun).
Ia disangkakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah istri pertamanya, warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Selain KDRT, pria tersebut juga membakar sebuah sepeda motor milik istri pertama sehingga kasus ini berujung ke kepolisian.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023) mengatakan, pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor, sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.
“Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di kawasan Aceh Barat pada Senin (27/2/2023) sore oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dibantu Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Tega, Minta Uang untuk Pulang ke Rumah Istri Kedua, Pria asal Nagan Raya KDRT Istri Pertama
Kejadian itu ujar AKP Machfud, hanya karena pelaku meminta uang kepada istri pertamanya itu, untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Barat.
Pria tersebut memiliki dua istri yakni, satu orang istri tua berada di Nagan Raya dan satu lagi istri muda menetap di Aceh Barat.
Saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Sehingga dengan mudah membawa pelaku dibawa ke Polres Nagan Raya.
“Saat ini pelaku dilakukan pengusutan lebih lanjut tentang kejadian KDRT tersebut,” kata AKP Machfud.
Kasus itu berawal saat korban yakni istri pertama pelaku wanita SH (48 tahun), warga salah satu gampong di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian, guna untuk ditindak sesuai dengan Undang Undang dan hukum yang berlaku.
Satres Narkoba Polres Nagan Raya Ringkus 3 Tersangka Kasus Sabu |
![]() |
---|
220 Kepala TK, SD dan SMP Temu Ramah dengan Bupati dan Wabup Nagan Raya |
![]() |
---|
Sempat Sentuh Rp 3.000/Kg, Segini Harga TBS Sawit di Nagan Raya Pekan Ini |
![]() |
---|
Hadiri Raker di Banda Aceh, TRK Soroti Keterbatasan Anggaran Daerah Akibat Kebijakan Efisiensi |
![]() |
---|
Siswa SMAN 1 Seunagan Nagan Raya Bersihkan Sampah di Pantai Naga Permai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.