Berita Nagan Raya

Selain Lakukan KDRT, Pria asal Nagan Raya Juga Bakar Sepmor hingga Api Mengenai Tubuh Istri Pertama

Pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor, sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Nagan Raya
Pelaku KDRT dan bakar sepmor istri pertama ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Selasa (28/2/2023). 

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023) mengatakan, pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor, sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Malang nian nasib seorang wanita asal sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.

Ia harus menjadi korban KDRT oleh suaminya seorang pria berinisial TRB (50 tahun), warga asal Nagan Raya.

Atas laporan sang istri, Polisi pun menangkap pria TRB (50 tahun).

Ia disangkakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah istri pertamanya, warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.

Selain KDRT, pria tersebut juga membakar sebuah sepeda motor milik istri pertama sehingga kasus ini berujung ke kepolisian.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023) mengatakan, pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor, sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.

“Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di kawasan Aceh Barat pada Senin (27/2/2023) sore oleh tim Opsnal Polres Nagan Raya dibantu Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Tega, Minta Uang untuk Pulang ke Rumah Istri Kedua, Pria asal Nagan Raya KDRT Istri Pertama

Kejadian itu ujar AKP Machfud, hanya karena pelaku meminta uang kepada istri pertamanya itu, untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Barat.

Pria tersebut memiliki dua istri yakni, satu orang  istri tua berada di Nagan Raya dan satu lagi istri muda menetap di Aceh Barat.

Saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Sehingga dengan mudah membawa pelaku dibawa ke Polres Nagan Raya.

“Saat ini pelaku dilakukan pengusutan lebih lanjut tentang kejadian KDRT tersebut,” kata AKP Machfud.

Kasus itu berawal saat korban yakni istri pertama pelaku wanita SH (48 tahun), warga salah satu gampong di Kecamatan Tadu Raya,  Nagan Raya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian, guna untuk ditindak sesuai dengan Undang Undang dan hukum yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved