Berita Nagan Raya

Selain Lakukan KDRT, Pria asal Nagan Raya Juga Bakar Sepmor hingga Api Mengenai Tubuh Istri Pertama

Pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor, sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Nagan Raya
Pelaku KDRT dan bakar sepmor istri pertama ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Selasa (28/2/2023). 

Atas laporan itu, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

“Pelaku KDRT tersebut dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Beristri Dua asal Nagan Raya, Lakukan KDRT dan Bakar Sepmor Istri Pertama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved