Berita Nagan Raya
Tega, Minta Uang untuk Pulang ke Rumah Istri Kedua, Pria asal Nagan Raya KDRT Istri Pertama
Kejadian itu ujar AKP Machfud, hanya karena pelaku meminta uang kepada istri pertamanya itu, untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Nagan Raya
Pelaku KDRT dan pembakar sepmor istri pertama ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Selasa (28/2/2023).
Kasus itu berawal saat korban yakni istri pertama pelaku wanita SH (48 tahun), warga salah satu gampong di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian, guna untuk ditindak sesuai dengan Undang Undang dan hukum yang berlaku.
Atas laporan itu, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
“Pelaku KDRT tersebut dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)
Baca juga: Venna Melinda Disebut-sebut akan Cabut Laporan KDRT Ferry Irawan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nagan Raya
Dosen UTU Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Petani Ikan di Lhok Seumot Beutong Nagan Raya |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bantu Semen 100 Sak untuk Masjid di Gampong Blang Seumot |
![]() |
---|
Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah |
![]() |
---|
Polisi Selesaikan Kasus Penyebaran Video Asusila di Nagan Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Telusuri Jejak Perjuangan Abu Habib Muda Seunagan dalam Perang 'Tuwi Pomat' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.