Irjen Teddy Minahasa Bantah Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah?

Teddy membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam.

Editor: Faisal Zamzami
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Teddy Minahasa jadi saksi untuk terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di perkara peredaran narkoba. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, berkilah tak menerima uang hasil penjualan sabu dari terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (1/3/2023).

Teddy membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam.

"Saudara Dody membawa paperbag kecil dan diletakkan di atas meja tamu saya. Pada saat mau pulang, dia berusaha meninggalkan itu, saya bilang 'bawa aja mas'," ungkap Teddy saat menjadi saksi di sidang terdakwa Doddy dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/3).

Ketika ditanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih apa isi paperbag itu, Teddy menjawab, "Tidak tahu Yang Mulia".

"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya, saudara sudah disumpah," ujar hakim Jon.

"Ketika Dody hadir jam 8 malam tanggal 29 September 2022, saudara menyatakan Dody membawa sejenis amplop. Sempat saudara terima?" tanya Jon.

"Tidak yang mulia," jawab Teddy Minahasa.

 
Teddy mengatakan, ia berinisiatif untuk memberikan rekaman CCTV rumahnya kepada penyidik untuk menunjukkan bahwa Dody membawa pulang paperbag yang awalnya diletakkan di meja ruang tamunya.

Baca juga: Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas, Irjen Teddy Minahasa Jelaskan Maksudnya

Hakim pun kembali mencecar Teddy dan memastikan apakah ia sempat menanyakan isi paket tersebut kepada Dody.

"Dia (Dody) bawa apa tentu sebagai atasan saudara bertanya. Itu dibawa untuk apa?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia, tidak ada percakapan itu," ucap Teddy.

"Apakah dalam rangka yang lain?" tanya Jon sekali lagi.

"Tidak Yang Mulia," jawab Teddy.

Mendengar jawaban Teddy, Jon mengingatkan kembali bahwa saksi telah disumpah.

"Saya sumpah!" jawab Teddy tegas.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved