Berita Aceh Timur

Tanggapi Kasus di Aceh Timur, YARA: Kalau Manusia Mati Dimangsa Harimau Siapa yang Harus Ditangkap?

SY ditetapkan sebagai tersangka yang meracuni seekor Harimau Sumatera hingga mati. Pasalnya, ia kesal karena sebelumnya empat kambingnya mati dimang

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, mempertanyajkan kalau manusia mati dimangsa harimau siapa yang harus ditangkap? 

SY ditetapkan sebagai tersangka yang meracuni seekor Harimau Sumatera hingga mati. Pasalnya, ia kesal karena sebelumnya empat kambingnya mati dimangsa harimau.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menanggapi kasus penangkapan pria berinisial SY (38), warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur

SY ditetapkan sebagai tersangka yang meracuni seekor Harimau Sumatera hingga mati. 

Pasalnya, ia kesal karena sebelumnya empat kambingnya mati dimangsa harimau.

Ketua YARA Safaruddin kepada Serambinews.com, Rabu (1/3/2023) mengatakan pemerintah harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

"Kalau manusia mati di mangsa harimau siapa yang harus ditangkap?," kata Safaruddin setengah menyentil kasus yang sedang terjadi. 

Menurut Safaruddin, manusia dan harimau sama-sama kepepet. Manusia butuh lahan untuk hidup, begitu juga harimau. "Pemerintah harus memikirkan ini, kambing yang dimakan harimau siapa yang harus dipenjara?," imbuhnya lagi.

Baca juga: 4 Kambingnya Dimangsa Harimau, Pemilik Oles Racun di Bangkainya, Harimau Mati, Pelaku Diamankan

Sementara Kadiv Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, Afifuddin Acal mengatakan, seharusnya hukum tidak hanya dipandang dari aspek yuridis formal, tapi aspek non yuridis juga harus dipertimbangkan. 

"Sebab terjadi sesuatu, pasti ada sebab dan akibat. Sebab sering ternak dimangsa harimau, tentu menimbulkan reaksi, akibat lemahnya penanganan konflik satwa yang terjadi saat ini," katanya.

Menurut Afifuddin, konflik satwa juga tidak bisa hanya dipandang tegak lurus, tapi karena ada faktor lain. Bisa saja habitatnya telah diganggu, tentu dalam penanganannya harus terpadu. 

"Jadi tidak hanya orang kecil yang selalu jadi tersangka, sementara sebab terjadi konflik satwa itu tidak tersentuh, misalnya pelaku perambahan dan lain-lain," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan SY (38) warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron. 

Baca juga: Terungkap Penyebab Harimau Sumatera Kerap Serang Manusia, Diduga Terinfeksi CVD 

Terduga pelaku diamankan karena diduga telah meracuni anak Harimau Sumatera hingga mati di kawasan perkebunan warga di Desa Peunaron Baru pada Selasa (21/2/2023).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, pelaku diamankan dari  rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (22/2/2023).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk curratter yang diduga digunakan pelaku untuk meracuni anak harimau tersebut.

Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, menyebutkan kasus tersebut bermula pada Selasa (21/2/202) sekira pukul 15.10 WIB.

Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) terkait adanya seekor anak Harimau Sumatera yang me mangsa ternak kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, aceh Timur.

Kemudian saat tiba di lokasi, tim dari BKSDA menemukan satu ekor bangkai anak harimau yang tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.

Kemudian tim melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab matinya harimau Sumatera tersebut.

Kemudian tim menemukan satu buah kantong plastik yang berisikan racun hama merk curatter. Atas temuan ini, kemudian petugas BKSDA Aceh melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Aceh Timur. 

Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan. Diperoleh informasi bahwa harimau itu diduga diracun oleh pemilik kambing yang di mangsa oleh harimau tersebut.

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan dari rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.

Setelah pelaku diamankan, dalam pemeriksaan pelaku SY, mengakui telah menabur racun hama merk curratter pada bangkai kambing yang telah di mangsa harimau tersebut.

"Pelaku mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya di mangsa oleh harimau tersebut. Sehingga dia menabur racun dibangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut," jelas Kasat Reskrim. 

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi. 

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. 

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved