Berita Lhokseumawe

Pemko Tutup Waduk Pusong Lhokseumawe 3 Bulan, YARA Somasi Pj Wali Kota

Somasi ini terkait dengan tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe yang memasang portal dan menutup akses jalan masyarakat ke Waduk Pusong.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Akses jalan menuju ke Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditutup selama tiga bulan. Foto direkam Kamis (2/3/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina melayangkan somasi kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran. 

Somasi ini terkait dengan tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe yang memasang portal dan menutup akses jalan masyarakat ke Waduk Pusong beberapa waktu lalu.

Tindakan ini dinilai telah merugikan, mempersulit, dan merugikan masyarakat serta pedagang dan petani keramba di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti.

Waduk Pusong tersebut ditutup selama tiga bulan, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Satpol PP.

"Bahwa terkait dengan tindakan Pj Wali Kota Lhokseumawe yang melakukan pemblokiran atau menutup akses pintu masuk dengan memasang portal besi ke lokasi Waduk Pusong, telah merugikan masyarakat yang mencari nafkah di sekitar lokasi waduk tersebut,” terang Ibnu Sina kepada Serambinews.com, Kamis (2/3/2023).

Ia menyebutkan, bahwa tindakan pemasangan portal tersebut juga telah mempersulit akses masyarakat untuk menuju Waduk Pusong.

Baca juga: Waduk Pusong Lhokseumawe Ditutup Tiga Bulan, Kasatpol PP: Ini Untuk Tata Wajah Kota

Ibnu juga menyoroti bahwa tindakan Pemerintah Kota Lhokseumawe juga tidak sesuai dengan dokumen lingkungan Waduk Pusong yang sejak dibangun sudah diperkirakan akan menimbulkan dampak lapangan usaha terhadap masyarakat Kota Lhokseumawe, khususnya masyarakat sekitar.

Selain itu, tolak ukur dampak penting lapangan usaha adalah jenis mata pencaharian yang menjadi sumber pendapatan bagi penduduk sekitarnya.

“Tindakan Pj Wali Kota juga tidak sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perkap 10 Tahun 2012 tentang Aturan Lalu Lintas dan keadaan lain,” urainya.

Ibnu menambahkan, tindakan Pemko menutup akses jalan ke waduk tersebut tidak sesuai dengan tujuan pembangunan waduk itu sebelumnya.

“Sebagaimana izin lingkungannya (Amdal, RPL dan RKL), dan tidak UU Nomor 22 Tahun 2009, serta Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012," tambah Ibnu.

Sehingga, sambungnya, YARA memberikan waktu kepada Pemko Lhokseumawe untuk membongkar portal tersebut sampai dengan Jumat (3/3/2023).

“Jika sampai waktu tersebut juga tidak diindahkan maka akan dilakukan upaya hukum,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya, surat somasi itu telah ditembuskan ke Kapolres, Kejari, Ketua Pengadilan, dan Dandim Lhokseumawe.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved