Berita Langsa

Tikam Teman Sekaligus Tetangga Sendiri, Pelaku dan Korban Sempat Terlibat Aksi Kejar-kejaran

Selanjutnya, korban memilih melarikan diri ke arah Jalan Lorong Pusara itu dan pelaku AR sempat mengejar korban.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas
Tersangka AR saat diamankan petugas berwajib dari Polsek Langsa Barat di sekitar rumahnya, Rabu (1/3/2023). 

Selanjutnya, korban memilih melarikan diri ke arah Jalan Lorong Pusara itu dan pelaku AR sempat mengejar korban.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Peristiwa penganiyaan menimpa pemuda Langsa Baro, Indra Saputra (35 tahun).

Ia ditikam oleh teman yang juga tetanggganya sendiri AR (37) , pemuda Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, AR (37).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Rabu (1/3/2023).

Akibat penganiyaan itu, korban Indra Saputra mengalami luka-luka berupa sayatan di tangan.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, kepada Serambinews.com, Kamis (2/3/2023), menyebutkan, tersangka AR ditangkap di hari itu juga di rumahnya.

"Tersangka AR kita tangkap lebih kurang 40 menit setelah insiden penikaman korban Indra Sahputra itu terjadi di rumah korban pada pukul 09.30 WIB," ujar Kapolsek. 

Iptu Hufiza menambahkan, awalnya Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka AR. 

Baca juga: Dendam Pribadi, Pemuda di Langsa Nekat Tikam Teman Sekaligus Tetangganya Sendiri 

Tersangka AR dan korban sama-sama kenal atau selama ini mereka berteman, bahkan keduanya tinggal bertetanggaan. 

Kronologisnya, saat itu korban Indra sedang berada di dalam rumahnya di Lorong Pusara, Gampong Birem Puntong, tiba-tiba didatangi oleh pelaku AR.

Saat itu korban yang berada di dalam rumahnya, mendengar suara orang mengetuk pintu 

Lalu, korban Indra bergegas untuk membuka pintu.

Namun, saat korban membuka pintu rumahnya, tersangka AR tanpa basa-basi langsung menyerang korban dengan pisau dapur.

Mendapati dirinya diserang, spontan korban berupaya melakukan perlawanan untuk membela diri dari serangan pisau tersangka AR.

Baca juga: Masih Ingat Anak Tikam Ayah Tiri di Aceh Tamiang hingga Tewas? Hakim Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved