Berita Pidie

Kejari Usut Kasus APBG di Dua Gampong di Pidie, Satu Dilimpahkan ke PN Tipikor

"Untuk kasus dana desa di Gampong Meunasah Blang Sakti telah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Pidie...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Pidie, Gembong Priyanto. 

"Untuk kasus dana desa di Gampong Meunasah Blang Sakti telah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, kepada Serambinews.com, Sabtu (4/3/2023).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengusut kasus korupsi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di dua gampong di Pidie.

Kedua APBG yang diusut Kejari Pidie adalah dana desa di Gampong Meunasah Blang Sakti, Kecamatan Sakti dan Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli.

"Untuk kasus dana desa di Gampong Meunasah Blang Sakti telah dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto, kepada Serambinews.com, Sabtu (4/3/2023).

Ia menjelaskan, Kejari Pidie mengusut kasus korupsi dana desa di Gampong Meunasah Blang Sakti, tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Hasil audit Inspektorat Pidie, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 221 juta.

Kerugian negara ditimbulkan, seiring adanya pekerjaan proyek fisik yang tidak sampai volume dan ada kegiatan diduga fiktif. 

Kasus dana desa itu telah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: ADG Tahap Kedua Belum Cair di 575 Gampong di Pidie

Kata Gembong Priyanto, saat ini tersangka berinisial Mus sebagai mantan keuchik telah ditahan, yang dititipkan di Rutan Kelas II B Benteng Sigli.

Adapun sidang perdana kasus dana desa itu akan dilaksanakan di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/3/2023), dengan agenda membacakan dakwaan. 

Sementara itu, Kata Kajari Pidie, untuk dana desa di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli masih dalam tahap mengumpulkan data. 

Menurutnya, data yang dikumpulkan itu harus detail, yang nantinya akan diserahkan ke Inspektorat Pidie untuk dilakukan audit. 

Ia menyebutkan, hasil audit Inspektorat Pidie, nantinya bisa diserahkan ke penegak hukum atau menyelesaikan dengan mengembalikan kerugian negara. 

"Jadi kita menunggu hasil audit Inspektorat Pidie," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved