Berita Banda Aceh
Selain Modal Usaha, Pemerintah Pusat Diminta Lihat Reparasi Korban Pelanggaran HAM Berat Secara Utuh
"Jadi pemulihan ini harus dilakukan secara keseluruhan, baik pemukimannya, akses informasi, infrastruktur, layanan publik, maupun hak-haknya secara...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dimana banyak dari korban konflik kehilangan identitas kependudukan.
Baca juga: Sahuti Pengakuan Presiden Jokowi, KKR Laporkan Ribuan Kasus Pelanggaran HAM ke Wali Nanggroe
Hal itu dapat dilihat di Aceh, dimana pemerintah daerah masih harus melakukan peristiwa Itsbat Nikah kepada para korban konflik.
Lalu, pemerintah juga harus menempatkan para korban konflik ini pada kesempatan -kesempatan kerja.
Program sebelumnya juga pernah ia jalankan, dimana mereka merekrut anak-anak korban konflik yang dijadikan tenaga ASN.
"Karena banyak dari mereka ini juga sudah berpendidikan dan jadi sarjana. Jadi sebagai bentuk integrasinya kepada pemerintah, hal ini bisa menjadi salah satu bentuknya," jelasnya.
Kemudian kata Zulfikar, bagi korban pelanggaran HAM berat yang kehilangan sumber ekonominya akibat cacat fisik dan sebagainya, bentuk reparasi yang harus dilakukan berupa pengobatan.
Jika hal itu sudah dilakukan, baru beranjak kepada pemulihan ekonomi para korban pelanggaran HAM berat ini secara keseluruhan dan pemberian modal usaha.
"Jadi bagi mereka tidak mendapat kesempatan sekolah saat perang, putus sekolah, usaha ekonomi ayahnya yang hancur, ini baru diberikan modal usaha," ungkapnya.
Baca juga: KMAS Meminta Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diselesaikan PBB
Jadi lanjut dia, reparasi ini harusnya itu dilakukan secara berjenjang.
Sebab reparasi korban pelanggaran HAM berat dan konflik yang paling tetap ialah reparasi komunitas.
Seperti, untuk reparasi simpang KKA.
Bagaimana pemerintah membangun kembali simpang KKA itu menjadi sentral-sentral ekonomi yang berkelanjutan.
Jika itu dibangun, yang merasakan dampak ekonominya tidak hanya korban konflik saja, melainkan orang yang di sekitarnya juga.
"Kawasannya itu yang harus hidup. Misal jika kita kasih mereka modal usaha Rp 1 miliar, namun jika kawasan itu tidak hidup, makan uang tersebut akan habis begitu saja. Dia akan kembali jatuh miskin lagi," jelasnya.
Karena hal itu juga, ia menyarankan agar melihat sistem reparasi itu secara itu.
pelanggaran HAM berat
Kasus Pelanggaran HAM
Kasus Pelanggaran HAM Berat
Korban Pelanggaran HAM
Negara akui Pelanggaran HAM Berat
Berita Banda Aceh
Maulid, MTsN 1 Banda Aceh Santuni 70 Yatim, Ceramah Oleh Ustaz Umar Ismail |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tunjuk Hendra Saputra Jadi Plh Kadis Koperasi UKM Aceh |
![]() |
---|
Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Taman Sari Banda Aceh |
![]() |
---|
Sekda Optimis Muda Seudang Mampu Lanjutkan Estafet Perjuangan Partai Aceh |
![]() |
---|
PMI Banda Aceh Cetak 1.350 Kader Relawan Kemanusiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.