Berita Kutaraja

Sahuti Pengakuan Presiden Jokowi, KKR Laporkan Ribuan Kasus Pelanggaran HAM ke Wali Nanggroe

“Laporan temuan KKR tersebut disampaikan pada pertemuan khusus dengan Wali Nanggroe, Selasa 14 Februari 2023, di Meuligoe Wali Nanggroe,” ujarnya.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyampaikan laporan temuan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu kepada Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Al Haythar, Selasa (14/2/2023).

Temuan tersebut diharapkan segera mendapat pengakuan negara melalui Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana pengakuan terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah diumumkan Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

“Laporan temuan KKR tersebut disampaikan pada pertemuan khusus dengan Wali Nanggroe, Selasa pagi, 14 Februari 2023, di Meuligoe Wali Nanggroe,” kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun, MPA. 

M Nasir menjelaskan, dari KKR hadir langsung Masthur Yahya, SH, MHum (Ketua), yang didampingi para komisioner, anggota kelompok kerja, dan staf.  

Sementara Wali Nanggroe, didampingi Staf Khusus Teuku Kamaruzzaman dan DR M Raviq. 

Baca juga: KKR Aceh Ingatkan Bansos untuk Korban Pelanggaran HAM Tidak Boleh Diganggu

“Salah satu poin pertemuan dengan Wali Nanggroe hari ini adalah dalam rangka menyahuti pengakuan Presiden terhadap tiga pelanggaran HAM berat di Aceh,” kata Masthur usai pertemuan. 

Pada kesempatan itu, Masthur menyampaikan, data-data kepada Wali Nanggroe untuk kemudian diharapkan dapat dikomunikasikan ke berbagai pihak.

Agar kasus-kasus tersebut juga segera mendapat pengakuan dari negara, dalam hal ini adalah Presiden.

“Kita ingin ribuan data-data yang telah kita kumpulkan juga sepaket dengan tiga peristiwa pelanggaran HAM yang telah diakui Presiden, supaya tidak terjadi kecemburuan sosial sesama korban,” sebut Masthur.  

Terkait tiga kasus pelanggaran HAM yang telah diakui Presiden, menurutnya, hal itu adalah suatu kemajuan setelah sekian lama tidak pernah terdengar apa pun hasil temuan-temuan dari Komnas HAM. 

KKR Aceh telah menyiapkan diri, jika tim yang dibentukPresiden meminta data-data berikutnya. “Kita siap!” tegas Masthur. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Komisioner KKR, Polisi: Masih Tahap Klarifikasi

Pasca pengakuan Presiden beberapa waktu lalu, ada beberapa korban yang menanyakan kepada KKR Aceh mengapa kasus-kasus lain tidak mendapatkan pengakuan serupa.

“Kita sampaikan bahwa Presiden menggunakan data dari Komnas HAM, sedangkan data yang kita miliki lebih daripada itu jumlahnya, dan terus kita perjuangkan tindaklanjutnya,” kata Masthur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved