Senin, 11 Mei 2026

Offside! Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diduga Ada Kekuatan Besar

Pengamat Politik, Ahmad Khoirul Umam menyebut offside soal hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) putuskan tunda Pemilu 2024.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Pengamat Politik, Ahmad Khoirul Umam menyebut offside soal hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) putuskan tunda Pemilu 2024 

SERAMBINEWS.COM - Pengamat Politik, Ahmad Khoirul Umam menyebut offside soal hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang putuskan tunda Pemilu 2024.

Menurutnya, ada kekuatan besar yang diduga mempermainkan sekaligus mengintervensi independensi serta kekuasaan yang dimiliki hakim.

Pengamat politik itu berujar, dalam kontek general, publik harus patuh dan menghargai independensi dan kekuasaan kehakiman.

Namun bila ada satu putusan yang seolah-olah berbeda dari logika yang dipahami secara umum, maka wajar rakyat mempertanyakan hal ini.

 

 

Sebab, bila konsennya adalah memasukkan hak Partai PRIMA sebagai bagian dari anggota kepesertaan Pemilu 2024 putusan itu bisa dilokalisir.

Baca juga: Hilang Syarifah Datang Risma, Kisah Asmara Asib Ali Berlanjut?

Dalam artian putusan hakim dibatasi pada konteks bagaimana KPU memberikan ruang kepada Partai PRIMA untuk mengikuti verifikasi tambahan untuk penyusulan.

"Problemnya adalah, putusan ini rasanya offside melampaui kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan negeri itu sendiri," kata Umam dilihat Serambinews.com dari YouTube tvOneNews, Minggu (5/3/2023).

"Ketika offside itu terjadi, berpotensi menciptakan instabilitas baru," tambahnya.

Bila dicermati, terkait potensi adanya kekuatan elemen lain yang seolah-olah memainkan bahkan mengintervensi dan memainkan kekuasaan kehakiman, hal ini dianggap bisa jadi meskipun tidak mudah dibuktikan.

Baca juga: Rekam Jejak T Oyong, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang Berani Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Tetapi logika masyarakat, narasi tentang penundaan pemilu terus terjadi, mulai dari perpanjangan masa jabatan presiden atau tiga periode hingga sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

Pengamat politik itu berujar, banyak pihak khawatir apakah ini kemudian memunculkan sebuah amar putusan yang berpotensi menciptakan instabilitas baru.

Salah satunya soal ketidaksiapan pemilu sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) lanjutan dikeluarkan meminta tahapan penundaan pemilu 2024.

Mahkamah Konstitusi masih dalam tahap pemeriksaan terkait sistem proporsional terbuka dan tertutup.

"Sekarang kemudian tiba-tiba gak ada angin gak ada hujan, yang diminta teman-teman Partai PRIMA apa, putusannya apa," kata Umam.

"Memunculkan sebuah pertanyaan, jangan-jangan ada sebuah kekuatan besar yang mungkin malam ini mereka bertepuk tangan dan tertawa lebar, masyarakat berhak mencerna itu," tambahnya.

Baca juga: Wacana Tunda Pemilu, Muhaimin Iskandar: Kalau Saya Bilang Lanjut Digebukin Banyak Orang Dong

Kondisi diduga sebagai bagian dari kekuatan-kekuatan besar di belakang yang dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Cara pandang di mana kemudian kekuatan-kekuatan itu menggunakan hukum sebagai alat untuk menuruti kepentingan dan juga kegilaan mereka," kata Umam.

PRIMA Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakpus

Sementara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) angkat bicara ihwal adanya dorongan supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) diproses oleh Komisi Yudisial (KY).

Dorongan ini imbas PN Jakpus memenangkan PRIMA atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.

Diketahui, dalam putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022 PN Jakpus memutuskan dan meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu.

Baca juga: Fans Cantik Datangi Asib Ali ke Rumah, Pria India Malu-malu, Warganet: Semoga Berjodoh

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Mangapul Silalahi menegaskan partainya mempersilakan pihak manapun, termasuk KY, untuk melaporkan hakim jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Mengingat kode etik hakim diakomodir dalam Prinsip-prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengacu pada sepuluh aturan.

"Silakan. Itu kewenangan (KY), ada 10 perilaku hakim," ucap dia saat ditemui di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Mangapul mengingatkan KY tidak bisa memproses materi perkara.

Dia menuturkan, kewenangan KY hanya sebatas mengusut dugaan pelanggaran perilaku atau kode etik hakim.

Baca juga: Risma Salah Tingkah saat Pria India Asib Ali Sebut Nikah, Akash: Dia tidak Mau Pacaran

Dia menegaskan, kewenangan KY merupakan produk demokrasi pasca reformasi. Kala itu, aktivis 98 meminta agar kinerja hakim diawasi.

"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan disitu, silakan saja," tutur dia.

"Itu kan produk demokrasi, produk kita juga tahun 98, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, ikrah-ikrah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan YME, biar gak salah dia," sambung Mangapul.

Sebelumnya, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni juga mendorong agar KY memproses putusan PN Jakpus.

Mengingat dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

Kemudian dalam putusannya juga menyinggung agar KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

"Ini aneh langkah menunda pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini," kata Titi dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) malam.

"Sebab ini Putusan yang jelas menabrak Konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Miko memastikan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Ada aspek yuridis, lanjut Miko, di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.

Oleh sebab itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved