Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora 

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

 

Baca juga: Rumah Diduga Pemilik Rubicon Rafael Ayah Mario Dandy, Ada di Gang Sempit dan Penerima Bansos

Peran AG dalam Penganiayaan D sehingga Ditetapkan sebagai Pelaku

Remaja perempuan berinisial AG (15) yang namanya ikut terseret dalam penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) baru saja ditetapkan sebagai pelaku.

Sebelumnya, AG diperiksa beberapa kali dalam statusnya sebagai saksi karena ada di lokasi kejadian ketika korban dianiaya Mario Dandy Satrio (20), kekasih AG.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status AG dinaikkan dari saksi menjadi pelaku usai polisi melakukan pendalaman kasus.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik berupa percakapan WhatsApp, video penganiayaan, rekaman CCTV di lokasi, dan pemeriksaan saksi diketahui bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

 Lebih lanjut, Hengki mengatakan, butuh waktu cukup lama bagi polisi untuk menyatakan AG terlibat karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

Peraturan yang ada mewajibkan para penyidik untuk melalui sejumlah proses yang panjang hingga mendapatkan kesimpulan AG turut menjadi pelaku penganiayaan.

“Mengapa butuh waktu lama? Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak. Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yg butuh waktu tidak sebentar,” papar Hengki.

Meski demikian, polisi belum secara gamblang menjelaskan peranan apa yang dijalankan AG dalam kasus penganiayaan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved