Breaking News

Berita Aceh Besar

Toke Wir Divonis Bebas Dalam Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri

Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar. Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023). 

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dinyatakan bebas oleh putusan hakim dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar.

Hal itu diputuskan oleh Hakim Ketua, Fadhli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).

Dalam putusan tersebut, terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

“Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair," ujar Ketua Hakim.

"Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan, dan juga harkat dan martabatnya,” putus majelis hakim

Sebelumnya dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.

Terdakwa sebelumnya juga merupakan Ketua DPW salah satu partai lokal di Aceh.

Baca juga: PH Persilahkan Terdakwa Minta Majelis Hakim Cabut BAP Polisi, Soal Kasus Penembakan Warga Indrapuri

Bukan Otak Pelaku

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua petani di Indrapuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin (17/10/2022). 

Kasus penembakan itu menyeret seorang tokoh berinisial AW alias Toke Wir Bin (alm) BH (43), sebagai terdakwa.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni, MY (48), Z (40), N (42), F (40), Tn (Alm), D (49), dan D (alm), serta MY (44).

Pengacara Toke Wir, Nourman Hidayat, SH kepada Serambinews.com, Selasa (18/10/2022), menegaskan, bahwa kliennya bukan otak pelaku dari kasus penembakan sebagaimana yang diketahui publik selama ini, melainkan ada sosok lain.

Kasus itu sendiri terjadi pada Kamis (12/5/2022) malam.

Ada pun korbannya yaitu Maimun (38), dan Ridwan (38), keduanya warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Ditenggarai penembakan itu karena persoalan pribadi.

Baca juga: M16 Dipakai Eksekutor Belum Ditemukan Untuk Habisi Dua Warga Kasus Penembakan Indrapuri

“Dari hasil penelusuran, wawancara beberapa tersangka dan beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya, kemungkinan otak pelaku bergeser dan berubah, bukan Toke Wir. Tapi ada pihak lain," sebut Nourman.

"Mulai dari siapa yang mengajak pertemuan, hingga memasok senjata, serta latar belakang semua itu, akan kita ungkap di pengadilan nanti," sambung dia.

Nourman menyatakan, bahwa peristiwa dari kasus ini harus detail dan harus terungkap.

“Sidang ini akan menarik dan semestinya mendapat atensi semua pihak," ucap dia lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tabrak Sisa Rambu Laut, Kapal Pembawa Pedagang Tujuan Pulau Banyak Karam

Menurut Nourman, ada semacam kecerobohan yang terjadi sejak awal pengungkapan hingga proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Sehingga publik fokus menyoroti otak pelaku  yang diarahkan kepada Toke Wir.

"Kami menemukan fakta lain. Keterlibatan klien kami termasuk Toke Wir menjadi bias lantaran informasi di media tidak berimbang,” urai dia.

Publik mengira-ngira dan lalu menyimpulkan. Informasi yang beredar di media berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Aceh," terang Nourman.

Baca juga: Pelaku Penembakan Warga Indrapuri Jalani Rekonstruksi, Ada 30 Adegan yang Diperagakan

Oleh karenanya, Nourman meminta agar Humas Polda Aceh berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum selesai proses pemeriksaannya karena masih terlalu prematur.

"Proses rekonstruksi yang dilakukan Polda juga mendapat beberapa bantahan dan catatan dari kuasa hukum lainnya,” ungkap Nourman.

“Apalagi ini menyangkut dengan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.

Beberapa waktu lalu, sambung Nourman, dirinya bersama tim hukumnya mengajukan beberapa pertanyaan kepada beberapa tersangka lain, tapi nama Toke Azwir justru tidak terungkap.

"Ada nama lain yang lebih dominan tapi tidak diungkap ke public,"  kata Nourman.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga Indrapuri Karyawan Toke Aw

Oleh karenanya, untuk sidang nanti, Nourman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho  untuk mendalami informasi penyeimbang yang disampaikan kuasa hukum tersangka.

Karena menurutnya, kebenaran materiil harus terungkap secara transparan agar tidak ada kesalahan dalam menghukum orang, dan rasa keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.

"Saat ini kami sedang menunggu jadwal sidang kasus ini digelar oleh Pengadilan Negeri Jantho,” papar dia.

“Karena berkas perkara telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Jantho bersama para terdakwa,” demikian Nourman Hidayat.(*)  

Baca juga: Pelaku Gunakan Senjata M16 Saat Eksekusi Dua Warga Indrapuri

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved