Profil Djoko Sarwoko, Mantan Hakim Agung Meninggal di Usia 80 Tahun, Pernah Tangani Kasus Besar Ini

Kemudian jenazah Djoko Sarwoko direncanakan akan dikebumikan di pemakaman San Diego Hills, Karawang pada hari ini.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko meninggal dunia pada Rabu (8/3/2023) di RS Persahabatan, Jaktim pada usia 80 tahun. 

Djoko Sarwoko pensiun sebagai hakim pada usia 70 tahun pada tahun 2014. 

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Perlakuan Diskriminatif Tehadap Anak, Begini Respon Kapolres

Pendidikan

Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko, meraih gelar doktor pada 2017 di Universitas Gajah Mada (UGM).
Djoko Sarwoko meraih gelar sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1970.

Ia kemudian, menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Krisna Dwipayana Jakarta pada tahun 2000. 

Setelah pensiun, Djoko Sarwoko melanjutkan kuliah S3 di Univeristas Gajah Mada (UGM). 

Dikutip dari laman resmi UGM, Djoko Sarwoko, meraih gelar doktor pada 2017. 

Gelar doktor diraih Djoko Sarwoko dengan melakukan penelitian disertasi tentang Politik Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia.

Sempat Soroti Kasus Ferdy Sambo

Djoko Sarwoko sempat menyoroti vonis Majelis Hakim terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Seperti diketahui, empat terdakwa tersebut diberi vonis oleh hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan lebih berat dari JPU adalah hal yang biasa.

Karena dirinya pun pernah menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan JPU.

"Saya kira biasa itu, saya pernah menghukum juga seperti ini, Jaksa menuntut rendah, saya banding dua kali lipat," kata Djoko, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).

Namun sebelum menjatuhkan vonis yang melampaui tuntutan JPU, tentunya Hakim harus mempertimbangkan apakah ada hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved