Berita Lhokseumawe
Tunggakan Listrik Capai Rp 8,5 Miliar, Pemko Lhokseumawe Berdalih Gegara Bendahara DLHK Meninggal
“Terlambatnya pembayaran dikarenakan bendahara DLHK sebelumnya sakit sekian lama dalam perawatan dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dalam surat itu dituliskan, pelanggan wajib melakukan pembayaran tagihan listrik per tanggal 20 setiap bulan.
Apabila menunggak selama satu bulan lebih, maka akan diputuskan sambungan listrik.
Tunggakan listrik
Sebelumnya, PLN UP3 Lhokseumawe memerima surat somasi dari YARA terkait tunggakan tagihan listrik PJU Kota Lhokseumawe, dengan jumlah tagihan yang berbeda-beda.
Sampai saat ini, penanganan upaya penagihan listrik PJU Kota Lhokseumawe menjadi atensi bagi pihak PLN UP3 Lhokseumawe.
Baca juga: VIRAL Disebut 9 Bulan Tidak Bayar Sewa Rumah dan Tunggakan Listrik Sekitar Rp 14 Juta
Manager PLN UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal menjelaskan, tagihan listrik bulanan dilakukan penagihan setiap awal bulan dengan mengirimkan surat nota tagihan rekening listrik ke Kantor DLH Lhokseumawe.
Bahkan, urai dia, pemberitahuan pelaksanaan sanksi akibat keterlambatan pembayaran, juga telah disampaikan.
"Jumlah tagihan sampai dengan saat ini berjumlah Rp 8,5 miliar lebih,” sebut M Haiqal.
“Rinciannya, tahun 2022 terhitung sejak bulan Oktober sampai dengan Desember, sebesar Rp 3,9 miliar lebih,” bebernya.
“Tahun 2023 sampai dengan bulan Maret ini, sebesar Rp 4,5 miliar lebih," rinci Haiqal kepada Serambinews.com, Selasa (7/3/2023).
Ia mengatakan, belum dilakukannya pelaksanaan sanksi terhadap tunggakan tersebut seperti melakukan pemutusan aliran listrik dikarenakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Baca juga: JPN Kejari Aceh Utara Surati Pemkab, Terkait Tunggakan Listrik Rp 1,2 Miliar
Terlebih saat ini koordinasi masih dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masih adanya upaya atau itikad baik yang masih ditempuh oleh Pemko Lhokseumawe.
"Terkait somasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), kami maknai sebagai kepedulian bersama terhadap fasilitas umum,” ungkapnya.
“Kami mengimbau Pemerintah Kota Lhokseumawe, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe untuk segera melakukan pembayaran tagihan listrik tersebut sebelum tanggal 20 Maret 2023, untuk menghindari sanksi pemutusan aliran listrik," tegasnya.
Selain itu, sambung Haiqal, untuk seterusnya juga dapat membayar tagihan rekening listrik setiap bulannya sebelum tanggal 20.
Tunggakan Listrik
tagihan listrik
Pemko Lhokseumawe tunggak tagihan listrik
PLN UP3 Lhokseumawe
DLHK Lhokseumawe
Penerangan Jalan Umum (PJU)
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Catat! Ini Jadwal Penerimaan Santri Baru Pesantren Modern Misbahul Ulum Lhokseumawe |
|
|---|
| Lhokseumawe Persiapkan 55 Peserta MTQ Aceh di Pidie Jaya, Ini Targetnya |
|
|---|
| Haji Uma dan Para Seniman Aceh Melayat ke Rumah Almarhum Syukur Eumpang Breuh |
|
|---|
| SMAN 6 Lhokseumawe Perkuat Literasi & Numerasi untuk Generasi Berdaya Saing |
|
|---|
| Syukur “Eumpang Breueh” Meninggal, Rekan Sejawat Berduka, Bang Joni Kapluk Kenang Jasa Almarhum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabag-humas-pemko-lhokseumawe-darius.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.