Berita Lhokseumawe

Tunggakan Listrik Capai Rp 8,5 Miliar, Pemko Lhokseumawe Berdalih Gegara Bendahara DLHK Meninggal

“Terlambatnya pembayaran dikarenakan bendahara DLHK sebelumnya sakit sekian lama dalam perawatan dan meninggal dunia,” ungkapnya. 

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Darius. 

Dalam surat itu dituliskan, pelanggan wajib melakukan pembayaran tagihan listrik per tanggal 20 setiap bulan.

Apabila menunggak selama satu bulan lebih, maka akan diputuskan sambungan listrik.

Tunggakan listrik

Sebelumnya, PLN UP3 Lhokseumawe memerima surat somasi dari YARA terkait tunggakan tagihan listrik PJU Kota Lhokseumawe, dengan jumlah tagihan yang berbeda-beda. 

Sampai saat ini, penanganan upaya penagihan listrik PJU Kota Lhokseumawe menjadi atensi bagi pihak PLN UP3 Lhokseumawe.

Baca juga: VIRAL Disebut 9 Bulan Tidak Bayar Sewa Rumah dan Tunggakan Listrik Sekitar Rp 14 Juta

Manager PLN UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal menjelaskan, tagihan listrik bulanan dilakukan penagihan setiap awal bulan dengan mengirimkan surat nota tagihan rekening listrik ke Kantor DLH Lhokseumawe.

Bahkan, urai dia, pemberitahuan pelaksanaan sanksi akibat keterlambatan pembayaran, juga telah disampaikan.

"Jumlah tagihan sampai dengan saat ini berjumlah Rp 8,5 miliar lebih,” sebut M Haiqal.

“Rinciannya, tahun 2022 terhitung sejak bulan Oktober sampai dengan Desember, sebesar Rp 3,9 miliar lebih,” bebernya.

“Tahun 2023 sampai dengan bulan Maret ini, sebesar Rp 4,5 miliar lebih," rinci Haiqal kepada Serambinews.com, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, belum dilakukannya pelaksanaan sanksi terhadap tunggakan tersebut seperti melakukan pemutusan aliran listrik dikarenakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga: JPN Kejari Aceh Utara Surati Pemkab, Terkait Tunggakan Listrik Rp 1,2 Miliar

Terlebih saat ini koordinasi masih dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masih adanya upaya atau itikad baik yang masih ditempuh oleh Pemko Lhokseumawe.

"Terkait somasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), kami maknai sebagai kepedulian bersama terhadap fasilitas umum,” ungkapnya. 

“Kami mengimbau Pemerintah Kota Lhokseumawe, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe untuk segera melakukan pembayaran tagihan listrik tersebut sebelum tanggal 20 Maret 2023, untuk menghindari sanksi pemutusan aliran listrik," tegasnya.

Selain itu, sambung Haiqal, untuk seterusnya juga dapat membayar tagihan rekening listrik setiap bulannya sebelum tanggal 20. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved