Berita Lhokseumawe

Tunggakan Listrik Capai Rp 8,5 Miliar, Pemko Lhokseumawe Berdalih Gegara Bendahara DLHK Meninggal

“Terlambatnya pembayaran dikarenakan bendahara DLHK sebelumnya sakit sekian lama dalam perawatan dan meninggal dunia,” ungkapnya. 

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Darius. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Lhokseumawe, Darius memberi penjelasan terkait tunggakan listrik yang mencapai Rp 8,5 miliar.

Menurut Darius, tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) terjadi karena bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Lhokseumawe meninggal dunia pada akhir Februari 2023 lalu. 

"Saat ini, pembayaran tunggakan listrik tersebut sedang proses,” kata Darius.

“Terlambatnya pembayaran dikarenakan bendahara DLHK sebelumnya sakit sekian lama dalam perawatan dan meninggal dunia,” ungkapnya. 

“Saat ini, bendahara baru sudah ditunjuk dan sedang melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan pembayaran tunggakan listrik yang mencapai tujuh miliar rupiah,” sebut Darius kepada Serambinews.com, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, tidak ada masalah dengan tunggakan listrik tersebut.

Baca juga: Waduh! Pemko Lhokseumawe Tunggak Tagihan Listrik Hingga Rp 8,5 Miliar, Ini Rinciannya

DLHK Kota Lhokseumawe juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN terkait keterlambatan proses pembayaran. 

Darius menambahkan, tunggakan listrik dari Oktober sampai Desember 2022 lalu, terjadi akibat kurangnya alokasi anggaran.

“Karena setiap tahun ada penambahan titik lampu jalan dan fasilitas umum lainnya. Sementara perencanaan anggaran dilakukan pada tahun 2021 lalu,” papar dia. 

Adapun tunggakan listrik Pemkot Lhokseumawe yakni pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp 911 juta.

Lalu, November dan Desember 2022, tunggakan masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar.

“Sedangkan Januari dan Februari 2023, tunggakan juga sebesar Rp 1,5 miliar,” bebernya.

Baca juga: VIDEO Viral Wanita Lempar Uang pada Petugas PLN Saat Ditagih Tunggakan Listrik

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa PLN sudah melayangkan surat tagihan tunggakan listrik ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Lhokseumawe dengan tunggakan mencapai Rp 8,5 miliar lebih, untuk Oktober 2022 hingga Februari 2023.

Surat tertanggal 6 Februari 2023 tersebut ditandatangani oleh Manager PT PLN ULP Lhokseumawe, Adam Ramanditha. 

Dalam surat itu dituliskan, pelanggan wajib melakukan pembayaran tagihan listrik per tanggal 20 setiap bulan.

Apabila menunggak selama satu bulan lebih, maka akan diputuskan sambungan listrik.

Tunggakan listrik

Sebelumnya, PLN UP3 Lhokseumawe memerima surat somasi dari YARA terkait tunggakan tagihan listrik PJU Kota Lhokseumawe, dengan jumlah tagihan yang berbeda-beda. 

Sampai saat ini, penanganan upaya penagihan listrik PJU Kota Lhokseumawe menjadi atensi bagi pihak PLN UP3 Lhokseumawe.

Baca juga: VIRAL Disebut 9 Bulan Tidak Bayar Sewa Rumah dan Tunggakan Listrik Sekitar Rp 14 Juta

Manager PLN UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal menjelaskan, tagihan listrik bulanan dilakukan penagihan setiap awal bulan dengan mengirimkan surat nota tagihan rekening listrik ke Kantor DLH Lhokseumawe.

Bahkan, urai dia, pemberitahuan pelaksanaan sanksi akibat keterlambatan pembayaran, juga telah disampaikan.

"Jumlah tagihan sampai dengan saat ini berjumlah Rp 8,5 miliar lebih,” sebut M Haiqal.

“Rinciannya, tahun 2022 terhitung sejak bulan Oktober sampai dengan Desember, sebesar Rp 3,9 miliar lebih,” bebernya.

“Tahun 2023 sampai dengan bulan Maret ini, sebesar Rp 4,5 miliar lebih," rinci Haiqal kepada Serambinews.com, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, belum dilakukannya pelaksanaan sanksi terhadap tunggakan tersebut seperti melakukan pemutusan aliran listrik dikarenakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga: JPN Kejari Aceh Utara Surati Pemkab, Terkait Tunggakan Listrik Rp 1,2 Miliar

Terlebih saat ini koordinasi masih dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masih adanya upaya atau itikad baik yang masih ditempuh oleh Pemko Lhokseumawe.

"Terkait somasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), kami maknai sebagai kepedulian bersama terhadap fasilitas umum,” ungkapnya. 

“Kami mengimbau Pemerintah Kota Lhokseumawe, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe untuk segera melakukan pembayaran tagihan listrik tersebut sebelum tanggal 20 Maret 2023, untuk menghindari sanksi pemutusan aliran listrik," tegasnya.

Selain itu, sambung Haiqal, untuk seterusnya juga dapat membayar tagihan rekening listrik setiap bulannya sebelum tanggal 20. 

"Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Pemko untuk segera dapat membayar tunggakan yang sudah berjalan tahun sebelumnya dan tahun ini," tambahnya.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, rekening listrik Kantor DLH Kota Lhokseumawe saat ini juga masuk dalam tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU)

Seharusnya kantor tersebut memiliki tagihan listrik sendiri.

Selain itu, juga beberapa fasilitas lainnya masuk ke dalam tagihan PJU.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved