Berita Lhokseumawe

Waduh! Pemko Lhokseumawe Tunggak Tagihan Listrik Hingga Rp 8,5 Miliar, Ini Rinciannya

"Jumlah tagihan listrik sampai dengan saat ini berjumlah Rp 8,5 miliar lebih,” sebut M Haiqal.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok UP3 Lhokseumawe
Manager PLN UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - PLN UP3 Lhokseumawe memerima surat somasi dari YARA terkait tunggakan tagihan listrik PJU Kota Lhokseumawe, dengan jumlah tagihan yang berbeda-beda. 

Sampai saat ini, penanganan upaya penagihan listrik PJU Kota Lhokseumawe menjadi atensi bagi pihak PLN UP3 Lhokseumawe.

Manager PLN UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal menjelaskan, tagihan listrik bulanan dilakukan penagihan setiap awal bulan dengan mengirimkan surat nota tagihan rekening listrik ke Kantor DLH Lhokseumawe.

Bahkan, urai dia, pemberitahuan pelaksanaan sanksi akibat keterlambatan pembayaran, juga telah disampaikan.

"Jumlah tagihan listrik sampai dengan saat ini berjumlah Rp 8,5 miliar lebih,” sebut M Haiqal.

“Rinciannya, tahun 2022 terhitung sejak bulan Oktober sampai dengan Desember, sebesar Rp 3,9 miliar lebih,” bebernya.

Baca juga: Pria Ini Ludahi Petugas PLN yang Tagih Tunggakan Listrik, Pelaku Ditangkap Polisi, Segini Tagihannya

“Tahun 2023 sampai dengan bulan Maret ini, sebesar Rp 4,5 miliar lebih," rinci Haiqal kepada Serambinews.com, Selasa (7/3/2023).

Ia mengatakan, belum dilakukannya pelaksanaan sanksi terhadap tunggakan tersebut seperti melakukan pemutusan aliran listrik dikarenakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Terlebih saat ini koordinasi masih dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masih adanya upaya atau itikad baik yang masih ditempuh oleh Pemko Lhokseumawe.

"Terkait somasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), kami maknai sebagai kepedulian bersama terhadap fasilitas umum,” ungkapnya. 

“Kami mengimbau Pemerintah Kota Lhokseumawe, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe untuk segera melakukan pembayaran tagihan listrik tersebut sebelum tanggal 20 Maret 2023, untuk menghindari sanksi pemutusan aliran listrik," tegasnya.

Selain itu, sambung Haiqal, untuk seterusnya juga dapat membayar tagihan rekening listrik setiap bulannya sebelum tanggal 20. 

Baca juga: JPN Kejari Aceh Utara Surati Pemkab, Terkait Tunggakan Listrik Rp 1,2 Miliar

"Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Pemko untuk segera dapat membayar tunggakan yang sudah berjalan tahun sebelumnya dan tahun ini," tambahnya.

Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, rekening listrik Kantor DLH Kota Lhokseumawe saat ini juga masuk dalam tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU)

Seharusnya kantor tersebut memiliki tagihan listrik sendiri.

Selain itu, juga beberapa fasilitas lainnya masuk ke dalam tagihan PJU.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved