Perbuatan AG, Cabuli Pacar dengan Janji Dinikahi Tapi Malah Lamar Gadis Lain, Berujung Dipolisikan

Penangkapan terhadap AG berawal dari laporan ke polisi dari pihak keluarga yang mendapat informasi bahwa pelaku telah melamar perempuan lain.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Rudapaksa Anak 

SERAMBINEWS.COM - Seorang mahasiswa diamankan polisi karena perbuatannya yang telah mencabuli kekasihnya.

Mahasiswa tersebut mencabuli kekasihnya yang masih dibawah umur dengan janji akan dinikahi.

Namun ternyata, mahasiswa tersebut justru malah melamar gadis lain.

Alhasil, ia pun dilaporkan ke pihak polisi.

Adalah AG (22) mahasiswa asal Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang menjadi pelaku pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Dilaporkan Kompas.com, Rabu (9/3/2023), AG kini telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang.

Adapun pacar pelaku yang menjadi korban pencabulan yakni seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya Setelah Diperiksa selama 6 Jam

Penangkapan terhadap AG berawal dari laporan ke polisi dari pihak keluarga yang mendapat informasi bahwa pelaku telah melamar perempuan lain.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal dan menjalin hubungan sejak Mei 2022.

“Pelaku tinggalnya di wilayah Kecamatan Gudo. Korbannya ini pacarnya, usia 15 tahun,” kata Aldo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Aldo menjelaskan, pelaku mencabuli korban di rumah orangtua korban.

Saat itu pelaku memberikan janji akan menikahi korban.

“Jadi ketika mereka berpacaran, pelaku meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan dalih dinikahi," jelas Aldo.

Bujuk rayunya ke korban akan dinikahi,” sambungnya.

Baca juga: Mario Dandy, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap David, Korban Dipukul dan Ditendang

Lebih lanjut Aldo menjelaskan, ternyata janji yang dilontarkan pelaku kepada korban hanya sebatas janji.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved