Perbuatan AG, Cabuli Pacar dengan Janji Dinikahi Tapi Malah Lamar Gadis Lain, Berujung Dipolisikan
Penangkapan terhadap AG berawal dari laporan ke polisi dari pihak keluarga yang mendapat informasi bahwa pelaku telah melamar perempuan lain.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Seorang mahasiswa diamankan polisi karena perbuatannya yang telah mencabuli kekasihnya.
Mahasiswa tersebut mencabuli kekasihnya yang masih dibawah umur dengan janji akan dinikahi.
Namun ternyata, mahasiswa tersebut justru malah melamar gadis lain.
Alhasil, ia pun dilaporkan ke pihak polisi.
Adalah AG (22) mahasiswa asal Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang menjadi pelaku pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Dilaporkan Kompas.com, Rabu (9/3/2023), AG kini telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang.
Adapun pacar pelaku yang menjadi korban pencabulan yakni seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih berusia 15 tahun.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya Setelah Diperiksa selama 6 Jam
Penangkapan terhadap AG berawal dari laporan ke polisi dari pihak keluarga yang mendapat informasi bahwa pelaku telah melamar perempuan lain.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal dan menjalin hubungan sejak Mei 2022.
“Pelaku tinggalnya di wilayah Kecamatan Gudo. Korbannya ini pacarnya, usia 15 tahun,” kata Aldo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Aldo menjelaskan, pelaku mencabuli korban di rumah orangtua korban.
Saat itu pelaku memberikan janji akan menikahi korban.
“Jadi ketika mereka berpacaran, pelaku meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan dalih dinikahi," jelas Aldo.
Bujuk rayunya ke korban akan dinikahi,” sambungnya.
Baca juga: Mario Dandy, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap David, Korban Dipukul dan Ditendang
Lebih lanjut Aldo menjelaskan, ternyata janji yang dilontarkan pelaku kepada korban hanya sebatas janji.
Beberapa waktu lalu, pelaku diketahui malah melamar perempuan lain untuk dinikahi.
Informasi lamaran itu ternyata sampai ke korban.
Mengetahui hal itu, korban pun memutuskan menceritakan masalah yang dialaminya kepada sang ibu.
Karena tidak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Senin (13/2/2023).
Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi meringkus AG pada Senin (6/3/2023).
Pelaku saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang.
“(Pasal) yang kita gunakan, terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap dia.
Aldo menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Nasib 2 Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand yang Lakukan Pelecehan Seksual,12 Korban Telah Diperiksa
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Kawasan Strategis Regional dan Keterbukaan Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Warga Peunaron Aceh Timur Dilatih Olah Pelepah Pinang Menjadi Piring |
![]() |
---|
Harga Emas di Abdya Hari Ini 10 Agustus 2025, Mau Beli atau Jual? |
![]() |
---|
Saat Lantik Keuchik dan Imum Mukim Bupati Aceh Utara, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Banjir di Kuala Seumayam Nagan Sudah Surut, BPBD Minta Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.