Polisi di Luwu Utara Dibacok Remaja hingga Tiga Jarinya Putus, Pelaku Ditangkap, Ini Pemicunya

Aksi penganiayaan ini mengakibatkan tiga jari tangan HS hilang karena ditebas menggunakan senjata tajam parang.

Editor: Faisal Zamzami
Polres Luwu Utara
Personel Polsek Masamba Polres Luwu Utara Bripka HS (45) dirawat di rumah sakit usia dianiaya TR (18) di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (8/3/2023) siang. Penganiayaan ini mengakibatkan tiga jari tangan HS putus 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota Polsek Masamba berinisial HS (45) menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat pencucian motor di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (8/3/2023) siang.

Aksi penganiayaan ini mengakibatkan tiga jari tangan HS hilang karena ditebas menggunakan senjata tajam parang.

Personel Polsek Masamba, Luwu Utara, berinisial Bripka HS (45) dianiaya oleh remaja berinisial TR (18).

TR diketahui bekerja di tempat pencucian kendaraan.

Sementara HS adalah seorang Bhabinkamtibmas Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

 

Diberitakan TribunLutra.com, peristiwa ini terjadi di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (8/3/2023).


TR disebut menganiaya HS dengan menggunakan sebilah parang.

Akibatnya, HS kehilangan tiga jari tangannya setelah dibacok oleh TR.]

Baca juga: Kronologi 3 Siswa SMP Bunuh Bocah SD di Sukabumi, Korban Tewas Dibacok, Ini Peran Para Pelaku


Pelaku Tak Terima dengan Perlakuan Korban

Peristiwa penganiayaan terhadap Bripka HS terjadi di tempat pencucian kendaraan R2 dan R4, di Jl Hos Cokroaminoto, Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Dikutip dari TribunLutra.com, awalnya Bripka HS datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu TR.

Anggota Bhabinkamtibmas itu bertanya pada TR soal apakah pamannya berinisial DK masih menjual narkoba jenis sabu.


 
Mendengar pertanyaan itu, TR menjawab bahwa pamannya sudah tidak menjual sabu lagi.

Namun, Bripka HS diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada TR.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved