Polisi di Luwu Utara Dibacok Remaja hingga Tiga Jarinya Putus, Pelaku Ditangkap, Ini Pemicunya
Aksi penganiayaan ini mengakibatkan tiga jari tangan HS hilang karena ditebas menggunakan senjata tajam parang.
SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota Polsek Masamba berinisial HS (45) menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat pencucian motor di Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (8/3/2023) siang.
Aksi penganiayaan ini mengakibatkan tiga jari tangan HS hilang karena ditebas menggunakan senjata tajam parang.
Personel Polsek Masamba, Luwu Utara, berinisial Bripka HS (45) dianiaya oleh remaja berinisial TR (18).
TR diketahui bekerja di tempat pencucian kendaraan.
Sementara HS adalah seorang Bhabinkamtibmas Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Diberitakan TribunLutra.com, peristiwa ini terjadi di Jl Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (8/3/2023).
TR disebut menganiaya HS dengan menggunakan sebilah parang.
Akibatnya, HS kehilangan tiga jari tangannya setelah dibacok oleh TR.]
Baca juga: Kronologi 3 Siswa SMP Bunuh Bocah SD di Sukabumi, Korban Tewas Dibacok, Ini Peran Para Pelaku
Pelaku Tak Terima dengan Perlakuan Korban
Peristiwa penganiayaan terhadap Bripka HS terjadi di tempat pencucian kendaraan R2 dan R4, di Jl Hos Cokroaminoto, Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dikutip dari TribunLutra.com, awalnya Bripka HS datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu TR.
Anggota Bhabinkamtibmas itu bertanya pada TR soal apakah pamannya berinisial DK masih menjual narkoba jenis sabu.
Mendengar pertanyaan itu, TR menjawab bahwa pamannya sudah tidak menjual sabu lagi.
Namun, Bripka HS diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada TR.
Ayah di Cirebon Rudapaksa Putri Kandung sampai 20 Kali, Korban Hamil dan Melahirkan Bayi Laki-laki |
![]() |
---|
Detik-detik Duel Sengit Petani 73 Tahun Vs King Kobra 4 Meter di Sukabumi, Keduanya Tewas |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Mualem Tolak Pemotongan Dana Transfer |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau |
![]() |
---|
Anggota TNI Aniaya Warga Serang hingga Tewas, Pratu Iqram dan Pratu Fendri Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.