Sadis! Ayah Injak Bayinya sampai Tewas, Pelaku Emosi Istri Tolak Bersetubuh Karena Masih Masa Nifas

Pelaku nekat membunuh darah dagingnya tersebut hanya karena sang istri menolak ajakan berhubungan badan.

Editor: Faisal Zamzami
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan Bayi 

Namun, ajakan itu ditolak ES sebab ia masih dalam masa nifas.

Mendengar penolakan itu, KW pun marah hingga mereka bertengkar dengan istrinya.

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Pengusaha Ayam Goreng Dibunuh Karyawan, Anaknya Masih Bayi Jadi Yatim Piatu, Kini Diasuh Nenek

ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu kemudian berhenti menangis.

Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.

Akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pengurus DPD Partai Ummat Abdya Resmi Dilantik, Ketua DPW Cerita Gejolak Revolusi hingga Reformasi 

Baca juga: Rusia Kembali Hajar Ukraina dengan Serangan Rudal, Enam Orang Tewas

Baca juga: PSG Tidak Siap Juara Liga Champions, Kylian Mbappe Harus Pindah ke Real Madrid

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bayi Diinjak Ayah sampai Tewas, Pelaku Muntab Istri Tolak 'Layani' karena Nifas, Sebelumnya Ditegur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved