Luar Negeri
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat 4 Dakwaan Korupsi dan 2 Pencucian Uang
Hal tersebut membuatnya menjadi mantan PM Malaysia kedua yang dituduh dan ditahan karena skandal korupsi di “Negeri Jiran”.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin dijatuhi enam dakwaan yakni empat dakwaan korupsi dan dua dakwaan pencucian uang oleh pengadilan di Kuala Lumpur pada Jumat (10/3/2023).
Hal tersebut membuatnya menjadi mantan PM Malaysia kedua yang dituduh dan ditahan karena skandal korupsi di “Negeri Jiran”.
Keenam dakwaan tersebut berdasarkan dua undang-undang (UU) yaitu UU Komisi Anti Korupsi Malaysia Pasal 23 (1) dan UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 Pasal 4 (1) (b).
Dalam empat dakwaan korupsi, Muhyiddin dituduh meminta suap dari empat entitas terpisah senilai 232 juta ringgit (Rp 794 miliar). Keempat dakwaan tersebut adalah:
1. Dakwaan pertama: Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 200 juta ringgit (Rp 684) dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Partai Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di Kantor PM di Putrajaya antara 8 Februari hingga 25 Februari 2021.
2. Dakwaan kedua: Muhyiddin didakwa meminta suap sebesar 1 juta ringgit (Rp 3,4 miliar) dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Bersatu. Dugaan pelanggaran dilakukan di tempat yang sama antara 20 Maret dan 20 Agustus 2021.
3. Dakwaan ketiga: Muhyiddin dituduh meminta 19,5 juta ringgit (Rp 66 miliar) dari Mamfor Sdn Bhd di Kantor PM di Putrajaya antara 20 Maret hingga 20 Agustus 2021.
4. Dakwaan keempat: Muhyiddin dituduh meminta 12 juta ringgit (Rp 41 miliar) dari Azman Yusoff. Pelanggaran itu juga dikatakan terjadi di Kantor PM di Putrajaya antara 20 Maret hingga 20 Agustus 2021.
Sedangkan dua dakwaan pencucian uang didasarkan pada UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001 Pasal 4 (1) (b) di mana Muhyiddin dituduh menerima dan menyetor suap senilai 195 juta ringgit (Rp 667 miliar). Kedua dakwaan ini adalah:
Dakwaan pertama: Muhyiddin dituduh menerima 120 juta ringgit (Rp 410 miliar) dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama partainya dan menyetorkannya ke rekening CIMB. Dugaan pelanggaran itu dilakukan di kantor cabang Menara KL, Stesen Sentral, antara 25 Februari dan 16 Juli 2021.
Dakwaan kedua: Muhyiddin dituduh menerima suap senilai 75 juta ringgit (Rp 256 miliar) dari perusahaan yang sama dan telah menyetorkannya ke rekening yang sama di cabang yang sama tetapi di tahun berikutnya. Dugaan pelanggaran itu dikatakan terjadi antara 8 Februari hingga 8 Juli 2022.
Ancaman hukuman
Jika terbukti bersalah berdasarkan UU Komisi Anti Korupsi Malaysia Pasal 23 (1), Muhyiddin dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar lima kali jumlah atau nilai gratifikasi yang diterima.
Detik-detik Jembatan Gantung di Xinjiang China Putus, 5 Orang Tewas dan 24 Terluka |
![]() |
---|
Heboh Emas Muncul di Sungai Eufrat Saat Kerin, Ternyata Harapan Palsu |
![]() |
---|
Banjir Bandang Terjang Uttarakhand India, 4 Orang Tewas, 100 Orang hilang Termasuk 11 Tentara |
![]() |
---|
Pesawat Medis Jatuh di Arizona AS, 4 Orang Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Kepala Ular Kobra Putus Digigit Bocah Berusia 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.