Berita Nasional

KPK, Polisi dan Kejagung Dilibatkan Usut Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Pemerintah akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 467 pegawai di Kementerian Keuangan

Editor: Muhammad Hadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

SERAMBINEWS.COM - Masalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 467 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menjadi perhatian publik.

Karena jumlah uang Rp 300 triliun ini tentu saja tidak sedikit.

Makanya harus diusut dari mana asal muasal uang itu hingga jelas dan dapat ditindak oleh pemerintah.

Pemerintah akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun yang melibatkan 467 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2009.

Menko Polhukam Mahfud MD bilang, pemerintah akan melibatkan seluruh aparatur hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian hingga Kejaksaan Agung RI.

Hal ini untuk memastikan agar kasus ini dapat cepat diselidiki.

Baca juga: Profil Mayjen Novi Helmy Prasetya, Pangdam IM Baru Berpengalaman di Kopassus Hingga Paspampres

 "Jadi kalau dalam satu bulan tidak ada perkembangan, nanti akan dipindah (ke aparat lain), karena kalau ambil alih sendiri tidak akan bisa" ungkap Mahfud MD pada awak media di Kantor Kementerian Polhukam, Jum'at (10/3).

Mahfud mengatakan, tindak pidana pencucian uang sama merugikannya dengan tindak pidana korupsi.

Bahkan, jumlah uang yang dikumpulkan dari pencucian uang bisa jauh lebih besar dari pada tindak pidana korupsi.

Namun, kata Mahfud, selama ini aparat hukum kerap kesulitan untuk melakukan penyelidikan kasus TPPU.

Oleh karena itu, ia mendorong adanya konstruksi Undang-Undang (UU) TPPU oleh aparat, penegak hukum dan legislator agar jika terdapat aset atau kekayaan yang diperoleh dengan TPPU, dapat dirampas oleh negara terlebih dahulu.

"Selama ini kan tidak ditindak, ini harus ditindak, kita buat UU anti pencucuian uang agar yang begini-begini ditangkap," tambah Mahfud

Baca juga: VIDEO Temuan Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, PDIP Sebut Puncak Gunung Es

Sebelumnya, Mahfud menyebut laporan soal transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun di Kemenkeu sudah ada sejak tahun 2009.

Namun, Mahfud menyebut Kemenkeu selaku penerima laporan tidak merespon hal tersebut.

Mahfud menyebut laporan transaksi mencurigakan sejak tahun 2009 hingga 2023 itu ada sekitar 168 laporan dengan melibatkan 460 orang di Kementerian Keuangan.

Namun, laporan itu mandek tak direspons hingga menunggu pihak lain seperti KPK bergerak mengusutnya.

Baca juga: Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Data Tekait Hampir 200 Informasi Hasil Analisis

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Usut Pencucian Uang Rp 300 Triliun, Mahfud MD Akan Libatkan KPK, Polisi, Kejagung

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved