Breaking News

Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Data Tekait Hampir 200 Informasi Hasil Analisis

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, IHA tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan sejak 2009 hingga 2023.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, pergerakan dana mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan data terkait hampir 200 informasi hasil analisis (IHA).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, IHA tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan sejak 2009 hingga 2023.

Adapun keberadaan pergerakan uang ganjil Rp 300 triliun itu sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023,” kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Adapun Informasi hasil analisis merupakan keterangan yang disampaikan berdasarkan data yang hanya dimiliki PPATK.

Sementara itu, laporan hasil analisis (LHA) merupakan informasi yang digali secara dalam dengan berbagai informasi yang dibutuhkan.

Menurut Ivan, IHA itu diserahkan kepada Kemenkeu karena data transaksi ganjil itu terkait dengan internal kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.

“Karena terkait internal Kemenkeu,” ujar Ivan.

Ia enggan membeberkan apakah pola transaksi ganjil itu mirip dengan indikasi pencucian uang eks pejabat Direktorat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Menurut dia, informasi tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik.

Ia hanya menuturkan bahwa transaksi ganjil Rp 300 triliun itu menggunakan modus seperti nominee hingga pencuci uang professional (professional money laundrer).

“Iya modusnya disembunyikan di beberapa nominee, gatekeeper, perantara, professional money launderer,” ujar Ivan.

Adapun PPATK hingga saat ini masih terus menganalisis transaksi ganjil senilai Rp 300 triliun.

Baca juga: Mahfud MD: Ada Pergerakan Mencurigakan Sebesar Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

 

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved