Berita Nagan Raya
Pj Bupati dan ASN Nagan Raya Ikrar Netral di Pemilu 2024
"Kegiatan ikrar netralitas ASN adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparatur
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Kegiatan ikrar netralitas ASN adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparaturnya agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik," kata Pj Bupati Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi bersama semua ASN, meneken ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Halaman Kantor Bupati, Senin (13/3/2023).
Selain membaca ikrar, juga meneken ikrar berlangsung pada apel gabungan dihadiri seluruh kepala SKPK dan ASN.
Penekenan diawali Pj Bupati, Sekda Ardimartha, asisten, kepala SKPK serta ASN.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany Farhas mengatakan Indonesia sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih presiden/wakil presiden dan para anggota legislatif di berbagai tingkatan, serta pemilihan kepala daerah dan calon legislatif daerah.
"Saat ini sebagian tahapan sedang bergulir, sesuai jadwal pengumutan suara berlangsung tanggal 14 Februari 2024.
Tak lama setelahnya, akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia," papar Fitriany.
Dikatakan, berbagai kegiatan terkait pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini.
Baca juga: Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Aparatur Gampong, Panwaslih: Perangkat Desa Harus Netral
Partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelengara dan pengawas menjalankan tahapan dan pemerintah ambil bagian dalam pemilu 2024 sesuai ketentuan Undang-undang.
"Kegiatan ikrar netralitas ASN adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparaturnya agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik," kata Pj Bupati Nagan Raya.
Pj Bupati menyebutkan, netralitas ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebut Pj Bupati.
Selain itu, Pj Bupati juga menyampaikan data dari Bawaslu pada pemilu 2019, setidaknya terdapat 914 Kasus pelanggaran netralitas ASN.
"Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik," ujar Pj Bupati.
Fitriany mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung salah satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.
Oleh karenanya, Pj Bupati mengingatkan para ASN dalam lingkup Pemkab Nagan Raya untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.
"Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral, jika ada laporan pelanggaran, maka komisi aparatur sipil negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk pemecatan sebagai pegawai," tutup Pj Bupati.
Baca juga: DPR Sahkan Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Yudo Janji TNI Netral pada Pemilu 2024
Bunyi ikrar netralitas ASN yang di bacakan Pj Bupati Fitriany Farhas dan ikuti seluruh ASN.
1. Menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas pegawai ASN di intansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan pemilihan pada tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; dan
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (*)
Baca juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe: ASN Wajib Netral Dalam Berpolitik, Haram Hukumnya Berpihak
Bank Aceh Jeuram Nagan Raya Adakan Donor Darah Peringati HUT Ke-52 |
![]() |
---|
Sikapi Keluhan Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Nagan, Pemkab Akan Panggil 2 Agen Penyalur |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan Lobi Menteri PPN, Minta Perluasan Bandara Cut Nyak Dhien |
![]() |
---|
Menteri PPN Siap Dukung Perluasan Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya |
![]() |
---|
Syaikh dari Palestina Isi Tausiah di Masjid Padang Panyang Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.