Kasus Bripka Arfan Gelapkan Pajak Kendaraan Rp 2,5 Miliar, 3 Pegawai Bapenda Samosir Terlibat

Tersangka menggelapkan uang pajak kendaraan sebanyak Rp 2,5 Miliar bersama mendiang Bripka Arfan Saragih kemingkinan bakal bertambah.

Editor: Faisal Zamzami
INTERNET
Bripka Arfan Saragih, anggota Sat Lantas Polres Samosir yang disebut tewas karena minum racun sianida 

Adapun penggelapan ini diduga berlangsung sudah sekian lama.

Kasusnya mulai mencuat tahun 2018.

"Kemudian meledak di tahun 2019, 2020 sampai dengan 2022," katanya.

Yogie bilang, modus dari pada korban ini dengan cara menerima uang setoran pajak kendaraan masyarakat.

Lalu, uang itu tidak disetorkan ke loket Samsat Pangururan.

Sehingga, para wajib pajak dirugikan.

Total pajak yang tidak disetorkan hingga Rp 2,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, korban dan komplotannya juga melakukan pemalsuan data.

Korban menyerahkan dokumen kepada korban, yang ternyata itu adalah palsu.

Sehingga, korban baru sadar ketika mengecek tagihan pajaknya.

Kata Yogie, ada yang sampai menunggak hingga Rp 6 juta dan harus membayar denda.

"Cara dia melakukan penggelapan itu, setelah dia menerima uang dari wajib pajak, kemudian dia tidak disetorkan, dan dibuatkan seolah-olah bahwa pajak sudah dibayar," katanya.

Dari hasil penyelidikan, ada empat orang lain yang terlibat dalam kasus  penggelapan  pajak ini.

Mereka adalah Acong alias ET, BM, DM, dan RP.

Namun keempatnya ini belum ditangkap dan dipenjarakan.

Karena kasus ini cukup menyita perhatian publik, Yogie pun berpesan pada semua anggotanya untuk taat dan patuh dalam menjalankan tugas.

Dia meminta agar semua anggota tidak melakukan pelanggaran hukum, dan jangan melukai hati masyarakat Kabupaten Samosir.

Terakhir, Yogie berpesan kepada semua masyarakat, jangan lagi membayar pajak lewat calo atau makelar.

Sebaiknya bayarlah pajak langsung ke loket yang sudah disediakan.

"Atau bisa lewat aplikasi Signal, jadi tidak perlu bertemu antara masyarakat dengan petugas," katanya.

Berkenaan dengan kasus Bripka Arfan Saragih dan komplotannya, Yogie akan menerapkan sejumlah pasal khusus.

Mulai dari Pasal 374 ataupun Pasal 372 tentang penggelapan dan pemalsuan dokumen, juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: LLDikti XIII Evaluasi Pembukaan Prodi Bahasa dan Sastra Aceh di UNIKI Bireuen

Baca juga: Malam Anugerah Serambi Demokrasi Awards Disambut Antusias, 60 Sosok Inspiratif Terima Penghargaan

Baca juga: 13 Gampong di Kecamatan Samadua Aceh Selatan Sukses Laksanakan Pilchiksung Serentak

 

 

TribunMedan: Polres Samosir Ralat Jumlah Pegawai Bapenda Terlibat Tilap Pajak Bermotor Bareng Bripka Arfan

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved