Berita Banda Aceh
Aceh Masuki Musim Kemarau, Kapolda Ingatkan Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga mengingatkan dan melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga mengingatkan dan melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengajak masyarakat untuk ikut serta aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ajakan tersebut disampaikan Ahmad Haydar, mengingat adanya prediksi akan memasuki musim panas atau kemarau.
"Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI Polri dalam mencegah karhutla, mengingat adanya prediksi BMKG terkait musim panas dan kering atau kemarau," ujar Ahmad Haydar, dalam Minggu (19/3/2023).
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga mengingatkan dan melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar.
Selain merusak ekosistem, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana.
"Karhutla, secara tidak langsung akan merusak ekosistem hutan itu sendiri. Selain itu, bagi pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3-10 miliar," sebutnya.
Oleh karena itu, Ahmad Haydar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.(*)
Baca juga: Aceh Masuki Musim Panas, Kapolda Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla
Mualem Copot Kadis Perindag Aceh Mohd Tanwier dan Kepala Sekretariat BMA Amirullah Dibebas Tugaskan |
![]() |
---|
DKPP Vonis Komisioner Panwaslih Tak Layak Lagi Awasi Pemilu, Ketua KIP Banda Aceh juga Dicopot |
![]() |
---|
Materi Uji Seleksi Calon Anggota BMA Diduga di Luar Konteks, Peserta Protes |
![]() |
---|
Sukseskan Program Banda Aceh Kota Parfum Indonesia, Pemko Banda Aceh Gandeng ILO |
![]() |
---|
Syifak Muhammad Yus Rekanan Proyek Wastafel Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.